Ini Usulan Pemkab Tangerang untuk Kenaikan UMK Kabupaten Tangerang 2024

ini usulan pemkab tangerang untuk kenaikan umk kabupaten tangerang 2024

Kliktangerang.com – Pemkab Tangerang usulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sebesar 0,3 persen, menjadi Rp4.527.688, kepada Gubernur Banten.

Rudi Hartono, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, menyatakan bahwa nilai tersebut merupakan satu dari tiga rekomendasi yang dihasilkan dari rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, yang diberikan kepada PJ Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono.

Pada titik ini, selain kenaikan sebesar 0,3 persen yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeyampingkan kenaikan sebesar 0,1 persen. Sementara itu, serikat pekerja mengajukan kenaikan sebesar 12 persen.

“Ketiga itu sudah kita sampaikan Pj Bupati Tangerang untuk di serahkan ke Pj Gubernur Banten,” katanya, Senin 27 November 2023

Ketiga rekomendasi kenaikan upah tersebut disetujui setelah panjang diskusi dengan perwakilan pekerja yang mengadakan aksi demonstrasi di Kawasan Puspemkab, Tigaraksa.

Dalam rapat itu, setiap pihak mengajukan peningkatan nilai UMK yang berbeda-beda.

Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengikuti aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023, yang memiliki rumusan tersendiri.

“Data-data yang digunakan itu dari BPS, di mana data itu sudah dirilis mengenai angka pengangguran, konsumsi rumah tangga sampai nilai pertumbuhan ekonomi, sehingga akhirnya kita gunakan sebagai patokan penghitungan,” ujar dia.

Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi, menekankan bahwa pihaknya telah menuntut peningkatan UMK 2024 sebesar 12 persen.

Mengingat pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini, seharusnya kenaikan tersebut mencapai 15 persen, atau rata-rata nilai sekitar Rp350.000 per bulan.

“Kita sudah rekomendasikan melalui berita acara Dewan Pengupahan, dimana serikat pekerja dan serikat buruh menginginkan kenaikan itu mencapai 12 sampai 13 persen. Jadi tidak menggunakan rumus atau formula PP No 51/2023,” ujarnya.

Ketika mengacu pada aturan tersebut yang berbasis pada nilai rata-rata konsumsi, besaran UMK yang dihasilkan tidak signifikan dan jumlahnya sangat minimal.

“Oleh karena itu, pekerja dengan tegas sangat menolaknya,” ujar Supriadi secara tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *