Kliktangerang.com – Satreskrim Polresta Tangerang menangkap enam orang tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Satu orang di antaranya ditembak mati saat penggerebekan melakukan perlawanan.
“Tersangka A alias Y berperan sebagai penadah kendaraan bermotor hasil curian,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono, Jum’at (14/8/2023).
Pelaku meninggal dunia setelah diberikan tindakan tegas dan terukur karena dalam proses penggeledahan dan penangkapan A alias Y berusaha menyerang petugas. Ia tewas di daerah Lampung Timur.
Kelima tersangka lainnya berinisial AR, Y, RH, ES, IP yang berperan sebagai penadah maupun bekerja sama dalam aksi curanmor.
Sigit mengungkap kasus curanmor ini terbongkar dari rumah kontrakan AR di wilayah Kecamatan Sukmulya. Pengembangan kasus kemudian menemukan banyak barang bukti sepeda motor hasil curian.
“Dari komplotan ini kami mengamankan barang bukti 11 unit sepeda motor,” terangnya.
Barang bukti yang disita selanjutnya diserahkan kepada warga pemilik. Polisi pastikan tidak memungut uang sepeserpun kepada warga pemilik sepeda motor yang sempat hilang dicuri.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dan
atau 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Modus yang digunakan para tersangka
mengambil/mencuri motor milik para korban yang terparkir di dalam rumah pada malam hari dengan cara merusak kunci pagar dan menggunakan kunci palsu untuk kemudian dijualkan kepada penadah barang hasil kejahatan.
Source: Kabar6