Kliktangerang.com – Laporan terhadap 10 pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) tidak resmi di Sindang Jaya, Tangerang, telah dibuat.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang telah mengirimkan laporan tersebut ke Polresta Tangerang terkait pengelolaan TPS ilegal oleh 10 individu di kecamatan Sindang Jaya.
Pada Selasa, 22 Agustus 2023, Syamsul Romli, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Kabupaten Tangerang, menyatakan laporan itu telah dibuat terhadap pengelola TPS tidak resmi tersebut.
Laporan tersebut disampaikan berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Tangerang yang menuntut hukuman hukum bagi para pembakar sampah di wilayahnya.
“Laporan tadi atas arahan pimpinan terkait masalah penanganan sampah di Kecamatan Sindang Jaya,” katanya, Kamis, 24 Agustus 2023.
10 pengelola TPS yang dilaporkan tersebar di beberapa kampung dalam wilayah Sindang Jaya, antara lain di Kampung Senin, Kampung Kendal, serta Kampung Lalapin yang berada di Desa Sindang Panon, dan juga Kampung Dumpit di Sindang Jaya.
Syamsul menjelaskan bahwa laporan yang dibuat ke pihak Kepolisian adalah tindak lanjut dari penindakan yang telah sebelumnya dilakukan pada tanggal 29 Mei 2023.
Dalam pertemuan sebelumnya, para pengelola TPS tidak resmi tersebut sudah bersepakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah.
“Mereka sudah komitmen bahwa tidak akan melakukan pembakaran. Kita harus tegas melaporkan, karna kalau masih bandel juga kita laporkan,” tegasnya.
Pihak DLHK Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Kepala Desa atau Lurah. Edaran ini berisi imbauan agar warga di wilayah mereka tidak melakukan pembakaran sampah.
Penyebab utama pengiriman imbauan ini adalah dampak negatif dari aktivitas pembakaran sampah yang merajalela di Tangerang, yang berakibat langsung pada penurunan kualitas udara di daerah tersebut.
“Kita kemarin sudah bikin surat edaran dam mengimbau supaya jangan ada lagi yang masih bakar sampah,” pungkas Syamsu.
Source: TangerangNews