Satpol PP Dibubarkan PKL di Trotoar Puspemkab Tangerang

Ganggu Pejalan Kaki, PKL Jualan di Trotoar Puspemkab Tangerang Dibubarkan Satpol PP

Kliktangerang.com – Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang kerap ditindak Satpol PP.

Pasalnya mereka tidak hanya meletakkan gerobak dagangan di trotoar, tapi juga sampai membuka tikar untuk tempat duduk para pembeli.

Hal ini tentunya menganggu fungsi trotoar sehingga tidak dapat digunakan pejalan kaki.

“Trotoar ini untuk para pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Kami harap dengan dilakukannya sosialisasi para PKL ini dapat mematuhi peraturan daerah yang ada, dan tidak berjualan di trotoar,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi, Senin, 3 Juli 2023.

Menurut Fachrul, para PKL yang berjualan di trotoar melanggar Perda Kabupaten Tangerang No 13/2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Kabupaten Tangerang No 8/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

“Kami sama sekali tidak melarang untuk berjualan. Akan tetapi para PKL ini juga harus dapat memperhatikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat lainnya,” pungkasnya.

Untuk itu, dia meminta para pedagang untuk menaati peraturan khususnya Perda di Kabupaten Tangerang. Jika tidak, pihaknya dapat memberi sanki tegas berupa denda atau penyitaan barang dagangan.

“Kami berharap para pedagang ini dapat bekerja sama untuk dapat menciptakan suasana yang aman dan nyaman,” ujarnya.

 

Source: TangerangNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *