Sampah di Kabupaten Tangerang Sulit Ditangani, Kepala DLHK Keluhkan Jumlah Armada

Sampah di Kabupaten Tangerang Sulit Ditangani, Kepala DLHK Keluhkan Jumlah Armada

Kliktangerang.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengaku kesulitan dalam menangani persoalan sampah, karena keterbatasan jumlah armada pengangkut.

Bahkan, pihaknya hanya bermodalkan semangat, sampai pengorbanan yang dilakukan para petugas lapangan dengan gaji yang berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

“Pemerintah juga punya keterbatasan, misalnya kita harus punya 800 mobil, ternyata yang kita punya hanya 200 lebih. Ayo gimana mau bersih?” ungkap Taufik kepada Tangerangnews.com, Rabu 1 Maret 2023.

Sementara ini, belum ada rencana untuk penambahan armada, guna penanganan persoalan sampah di Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut berkaitan dengan keterbatasan anggaran, dimana Pemkab Tangerang hanya menggelontorkan dana Rp90 miliar untuk DLHK.

“Belum ada penambahan armada, saya (DLHK) dikasih anggaran sekitar Rp90 miliar. Sekitar Rp70 miliar aja sudah operasional sampah, gaji sopir, kernet, pesapon, BBM. Kita tidak dapat membangun kalau tidak ditambahin,” papar Taufik.

Diakuinya, persoalan sampah di Kabupaten Tangerang relatif dapat diatasi jika memiliki armada yang mumpuni.

Menurut taufik, setidaknya dibutuhkan 600 sampai 800 armada yang dapat dioperasikan, hingga setiap armada dapat saling mem-backup.

“Sampah ini seperti di jalan utama, mobil belom sampai TPA (tempat pembuangan akhir) atau belum sampai 15 menit aja, sampah udah datang lagi” pungkasnya.

Pihaknya siap belajar dari Kabupaten/Kota lain, jika memang ada daerah yang berhasil dalam menangani persoalan sampah.

“Kabupaten/kota mana yang sudah berhasil, berikan contoh ke saya, kami akan belajar ke sana,” katanya.

Pihaknya pun mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan menggunakan jasa dari pihak ketiga untuk mengatasi persoalan sampah tersebut.

Hal itu, tertuang dalam Perda yang baru disahkan, di mana pihak ketiga yang memiliki kendaraan dapat bekerjasama dengan Pemkab Tangerang.

“Di Perda kita yang baru disahkan, dapat pihak ketiga yang punya kendaraan sampah dapat juga kerjasama dengan kita,” katanya.

 

Source: TangerangNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *