Ratusan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Pemkab Tangerang Data Ulang

Ratusan Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Pemkab Tangerang Data Ulang

Kliktangerang.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang tengah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh kendaraan inventaris.

Hal itu menyusul temuan Samsat Provinsi Banten yang menyebut ada sekitar 500 kendaraan Dinas Pemkab Tangerang menunggak pajak.

Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang Ahmad Hidayat mengatakan, terkait data-data tunggakan pajak kendaraan roda dua dan roda empat yang menjadi inventaris Pemkab Tangerang telah dicatat dan diklarifikasi ke setiap OPD, untuk dilakukan pengecekan kembali.

Pendataan itu merupakan langkah klasifikasi ditemukannya kendaraan dinas yang pajaknya belum dibayar, tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta surat kelayakan kendaraan (KIR) yang telah habis masa berlakunya.

“Ada beberapa kendaraan yang beberapa ganti nomor dan sebagainya, itu dapat jadi mengurangi nilai tunggakan. Jadi di Samsat Provinsi sendiri masih menganggap nomor yang tidak berlaku tetap menjadi tagihannya,” kata Ahmad Hidayat.

Selama ini terdapat informasi beberapa kendaraan dinas di instansi ataupun OPD terkait, ada yang mengalami pergantian nomor dan mengalami kerusakan. Jadi yang terdata di samsat, kendaraan dinas itu berstatus menunggak pajak.

Padahal, kendaraan-kendaraan yang aktif semuanya telah diselesaikan pajak kendaraannya.

“Ada beberapa menunggak, tapi sudah selesai. Kita perintahkan untuk dilakukan rekon dengan semua OPD, agar data fix dapat kita dapatkan,” katanya.

Jika kendaraan dinas itu belum membayar pajak dalam limit waktu yang ditetapkan, maka tentunya akan dilakukan pemblokiran dan dari pemegang kendaraan tersebut.

“Kalau kita sudah konfirmasi ke Samsat otomatis kita akan dapat form pemblokiran, sudah langsung mengurangi tagihan untuk selanjutnya tidak keluar lagi,” tutur Ahmad.

Selama ini Pemkab Tangerang setiap tahunnya telah menganggarkan alokasi khusus untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), maupun untuk pemeliharaan kendaraan tersebut.

“Selalu kita berikan dalam anggaran pemeliharaan kendaraan,” pungkas Ahmad.

Source: TangerangNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *