Berita  

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat semasa hidup. (Foto: dok. Istimewa)

Kliktangerang.com, Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J – Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai hari ini Senin (17/10/2022).

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, penyidik telah menetapkan lima tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam waktu berdekatan, PN Jaksel juga menyidangkan kasus obstruction of justice yang tersangkanya adalah anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua adalah babak penting dari peristiwa penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Berikut kronologi kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap, yang hingga saat ini masih terus berlanjut dan ramai diperbincangkan banyak kalangan.

Laporan Awal Baku Tembak

Penembakan yang menewaskan Yosua Hutabarat terjadi Jumat (8/7/2022) sore. Jenazah Yosua kemudian diserahkan kepada keluarganya di Jambi.

Kepada pihak keluarga, polisi yang mengantar jenazah menyatakan bahwa Yosua tewas dalam baku tembak sesama ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pihak keluarga tidak percaya teori baku tembak tersebut. Kasus ini mulai terendus media dan jadi berita utama. Polisi menyatakan baku tembak terjadi antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer atau Bharada E.

Musababnya, Yosua melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri berteriak hingga Brigadir Yosua menodongkan senjata ke kepalanya.

Bharada Eliezer yang berada di lantai dua rumah tersebut mendengar teriakan PC. Dia hendak menghampiri PC, namun disambut tembakan oleh Brigadir J, dari situ lah terjadi baku tembak.

Kapolri Bentuk Tim Khusus

Kasus pembunuhan Brigadir J ini kemudian menjadi sorotan publik, hingga akhirnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus.

Tim khusus tersebut akan dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan perwira tinggi lain.

“Kita ingin semuanya ini bisa tertangani dengan baik. Oleh karena itu, saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin Pak Wakapolri, Pak Irwasum, Pak Kabareskrim, juga ada As SDM,” kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

Nantinya, lanjut Listyo, pihaknya juga akan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dalam tim khusus ini.

“Termasuk juga fungsi dari Provos dan Paminal,” jelasnya.

Di sisi lain, mantan Kabareskrim Polri ini menyebut pihaknya juga sudah berkooridinasi dengan pihak eksternal institusi Polri dalam mengawal kasus tersebut. Pihak eksternal tersebut adalah Kompolnas dan Komnas HAM.

“Satu sisi kami juga sudah menghubungi rekan-rekan dari luar dalam hal ini Kompolnas dan Komnas HAM terkait isu yang terjadi sehingga di satu sisi kita tentunya mengharapkan kasus ini bisa dilaksanakan pemeriksaan secara transparan, objektif,” ungkapnya.

Autopsi Ulang

Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J pada Senin (18/7/2022).

Laporan tersebut dilakukan karena pihak keluarga merasa menemukan banyak kejanggalan pada kematian Brigadir J, yang sebelumnya terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Melalui pengacara Kamaruddin Simanjuntak, pihak keluarga juga mengajukan permohonan autopsi ulang, serta visum et repertum ulang.

Visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.

Kamaruddin menjelaskan, selama ini pihak keluarga mendapatkan informasi terkait autopsi pada Brigadir J melalui media.

Namun pihak keluarga mengaku tidak meyakini apakah autopsi awal yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati benar atau tidak.

“Informasinya sudah dapat dari media sudah diautopsi, tapi apakah autopsinya ini benar atau tidak. Karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh. Kita tidak tahu kebenarannya. Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam. Kita tidak tahu,” kata Kamaruddin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (18/7/2022).

Oleh karena itu akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk mengajukan autopsi dan visum et repertum ulang pada jasad Brigadir J.

“Jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertum ulang,” tegas Kamaruddin.

Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Ade Firmansyah mengungkapkan hasil autopsi kedua pada jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hasil tersebut diungkapkan Ade di setelah pihaknya menyerahkan hasil autopsi kedua Brigadir J ke Bareskrim Polri pada Senin (22/8/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter forensik, Ade menegaskan bahwa tidak ada luka lain di tubuh Brigadir J selain luka tembak dari senjata api. Sehingga Ade dapat memastikan Brigadir J tidak memiliki luka-luka akibat kekerasan.

“Saya bisa yakinkan, hasil pemeriksaan kami pada saat kita lakukan autopsi maupun pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil pemeriksaan mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api,” katanya.

“Jadi semua tempat yang mendapatkan informasi dari keluarga yang diduga ada kekerasan disana, tapi kita bisa pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban,” kata Ade dalam Breaking News Kompas TV, Senin (22/8/2022).

Lebih lanjut Ade menuturkan dalam tubuh Brigadir J terdapat lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar. Dari lima luka tembak tersebut, ada dua luka tembak yang fatal yakni di bagian dada dan kepala.

“Kita melihat bukan arah tembakan, tapi arah masuknya anak peluru. Arah masuknya anak peluru kita lihat ada 5 luka tembak masuk dan 4 tembak keluar.”

“Kita bisa jelaskan dari hasil pemeriksaan kami, bagaimana arah masuknya anak peluru itu masuk ke dalam tubuh korban, serta bagaimana anak peluru itu secara sesuai keluar dari tubuh korban.”

“Ada dua luka yang fatal yakni luka di dada dan kepala. itu sangat fatal,” imbuh Ade.

Terbongkarnya Skenario Ferdy Sambo

Skenario baku tembak yang dibuat oleh Ferdy Sambo akhirnya terbongkar berkat pengakuan Bharada Richard Eliezer.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Bharada E mengaku tak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Saat itu Bharada E hanya diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Awalnya Bharada E mau mengikuti skenario Ferdy Sambo karena ia sempat dijanjikan pengusutan kasus kematian Brigadir J bakal dihentikan.

Atas janji itu, Bharada E akhirnya menuruti skenario atasannya. Namun, rupanya, Eliezer tetap menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia akhirnya memutuskan untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Bharada E mengungkapkan peristiwa sebenarnya melalui tulisan tangan. Dia menjelaskan detail soal hari-hari menjelang penembakan, hingga detik-detik eksekusi Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Dari pengakuan Bharada E inilah akhirnya Polri bisa menetapkan dua tersangka lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Hingga akhirnya ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka dan mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya.

Bahwa tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J, tapi yang sebenarnya terjadi adalah Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Yosua.

Mantan Kadiv Propam Polri itu lalu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi insiden baku tembak.

Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya mengumumkan tersangka baru dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Dalam keterangannya, Sigit mengatakan bahwa tidak ditemukan fakta adanya peristiwa tembak menembak seperti dalam laporan awal.

Kemudian menurut timsus, peristiwa ini adalah murni peristiwa penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.”

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Sigit dalam Breaking News Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

Sigit menyebut Ferdy Sambo juga dengan sengaja melakukan penembakan ke dinding berkali-kali dengan senjata milik Brigadir J agar seolah-olah terjadi tembak menembak.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Saudara E telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat pristiwa ini menjadi semakin terang. Untuk membuat peristiwa ini seolah tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak.”

“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait,” imbuh Sigit.

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs

Dilansir laman resmi PN Jaksel, sipp.pn-jakartaselatan.go.id, sidang dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan jenis perkara pembunuhan, akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Senin (17/10/2022), pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, sidang untuk tersangka Richard Eliezer akan digelar terpisah dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya.

Sidang untuk Richard Eliezer dengan jenis perkara pembunuhan akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Selasa (18/10/2022), tepatnya pukul 10.00 WIB.

Kemudian sidang untuk tersangka kasus obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Rabu (19/10/2022), pukul 10.00 WIB.

Dalam detail jadwal sidang tersangka kasus obstruction of justice ini, jenis perkaranya adalah informasi dan transaksi elektronik.

Sementara itu, PN Jaksel telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice.

Susunan hakim yang akan mengadili Ferdy Sambo dan kawan-kawannya itu di antaranya Wahyu Imam Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.

Menurut Humas PN Jaksel, Djuyamto, Wahyu Imam Santoso akan bertindak menjadi ketua majelis hakim, sementara Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono akan menjadi anggota.

Sumber: Tribunnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *