Bisnis  

Juru Parkir Ilegal “Masih” Meresahkan Warga

Juru Parkir Ilegal "Masih" Meresahkan

Kliktangerang.com – Keberadaan juru parkir illegal yang seringkali dirasa tidak berguna. Mereka hanya memanfaatkan kondisi, yang sesahihnya tidak apa-apa jika tanpa adanya mereka.

Indonesia sepertinya harus banyak memiliki mesin parkir, agar dapat mempermudah dan dengan mudah diakses oleh pemilik kendaraan.

Sangat menjengkelkan ketika akan memasuki lahan parkiran motor harus berpapasan dengan jukir ilegal. Motor yang tidak diparkir atau tidak ditinggal pemilik pun harus membayar 2.000. “Masuk lahan parkir, bayar”.

Selain di minimarket, jukir hanya mencari “keuntungan” dari lahan jalan umum yang sekiranya dapat dijadikan area parkir kendaraan, mulai dari toko asesoris handphone, pasar hingga ATM yang sudah ada satpam.

Entah dari mana tukang parkir tiba-tiba muncul dengan membunyikan peluit memberikan aba-aba dan berlari saat motor akan keluar. Padahal kendaraannya tidak dijaga dan mereka tidak membantu proses parkir.

Ini seperti bukan permasalahan besar, tapi seharusnya masalah yang harus segera dituntaskan.

Karena mereka tidak sahih-sahih bekerja, tidak mengawasi kendaraan yang terparkir dan tanpa memberikan karcis resmi yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda).

Tidak jarang menyodorkan karcis yang nominal tarifnya ditulis tangan.

Memang hal tersebut pantas dikatakan sebagai pungli atau tindak premanisme.

Bisa saja mereka memang sesahihnya adalah pengangguran yang pada akhirnya menjadikan parkiran sebagai profesi.

Bagi warga yang keberatan termasuk saya, tukang parkir illegal seolah sulit mengembangkan ekonomi kreatif. Mereka tampak sibuk dengan geser-menggeser motor yang sudah rapi, tidak membantu motor yang mau keluar, terkadang juga lepas tangan jika terjadi kehilangan.

Di kota besar, juru parkir terang-terangan menjadikan bahu jalan area kantor dinas untuk lahan parkir.

Pengalaman saya datang ke kantor samsat.  Halaman kantor yang terbilang luas itu tidak diperuntukkan bagi warga umum. Alhasil, satpam mengarahkan untuk parkir diluar kantor.

Saat petugas yang melakukan razia parkir liar, petugas hanya menertibkan kendaraan yang parkir dan memberi sanksi pada pemilik kendaraan.

Sesahihnya, profesi juru parkir dapat dihargai kalau mereka sahih-sahih memberikan pelayanan dengan baik.

Mereka yang tulus bekerja harus kena akibat negatif oknum yang memanfaatkan kesempatan.

Oleh: Nur Fitriani, warga Tangerang

Source: TangerangNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *