Kliktangerang.com – Beredar video yang memperlihatkan seorang penjaga loket kasir parkir perempuan di Pasar Saraswati, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, enggan dibayar menggunakan sejumlah uang logam recehan.
Melansir dari akun TikTok @mesin.story, peristiwa tersebut terjadi pada 22 Februari 2023, sekitar pukul 6.30 WIB, seperti dikutip, Jumat 24 Februari 2023.
Perekam video yang hendak keluar dari lokasi pasar usai berbelanja sayuran, kemudian mengeluarkan uang sebesar seribu rupiah dan sejumlah uang logam recehan berjumlah dua ribu rupiah untuk membayar tarif parkir, namun penjaga loket parkir tersebut menolak.
“Nih, mbaknya yang menolak kalau dibayar pakai recehan, ya,” ujar perekam video.
Penjaga loket parkir tersebut beralasan, banyak orang yang tidak mau menerima uang kembalian dalam bentuk logam recehan, sehingga ia pun menolak pembayaran dari si perekam video.
“Kalau nggak itu (uang kertas), yang lain pada nggak mau dikembalikan pakai ini (koin recehan),” kata penjaga loket parkir.
Si perekam video pun tetap bersikukuh bahwa uang yang ia gunakan masih berlaku dan dapat digunakan untuk transaksi.
“Enggak mau, itu duit masih berlaku, duit nasional Republik Indonesia, ya mbak. Anda yang menolak, ya mbak,” ucap perekam video.
Unggahan video tersebut pun viral dan telah ditonton sebanyak 2,3 juta kali di media sosial TikTok dengan jumlah 34,8 ribu disukai serta 6,2 ribu komentar dari warganet.
Menurut warganet, uang dalam bentuk logam recehan memang kebanyakan sudah enggan diterima masyarakat meski statusnya masih berlaku.
“Tapi emng dimana2 juga banyak yg ngg mau. Pedagang pun ngga mau loh, kecuali alfa / indomaret,” tulis warganet.
“di tempatku cuma Terima logam 500 sama 1000, logam 100 sama 200 nggak ada warung yang mau nerima lagi,” kata warganet.
Padahal, warganet lainnya mengatakan bahwa menolak uang yang masih berlaku dapat dikenakan pidana.
“nolak mata uang yang masih berlaku dapat kena pidana,” tutur warganet
“banyak yg nolak koin 200 & 100. yg nolak uang baru 75rb jg banyak. kurang edukasi aja sih,” timpal warganet.
Sebagai informasi, penggunakan uang koin telah diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dikatakan bahwa pihak yang menolak transaksi menggunakan rupiah dalam bentuk apa pun diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Source: TangerangNews