“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman, dikutip dari suara.com
Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon E. Ramos Petege, warga Mapia Tengah, Dogiyai, Papua. Ia mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena gagal menikah dengan sang kekasih yang beragama Islam.
Dalam permohonannya, pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 adalah inkonstitusional.
Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 mengatur agar perkawinan sah, perkawinan tersebut dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Menurut MK, Pasal 2 Ayat 1 UU 1/1974 bukan berarti menghambat ataupun menghalangi kebebasan setiap orang untuk memilih agama dan kepercayaannya.
Norma Pasal 2 Ayat 1 mengatur perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak memilih agama dan kepercayaan.
Pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaannya tetaplah menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut dan menyakininya. Dan ini sudah dijamin UU sebagaimana Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945.
Source: BantenNews