Ini Alasan MK Tolak Perkawinan Beda Agama

MK Tolak Perkawinan Beda Agama, Ini Alasannya

Kliktangerang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan perubahan aturan penikahan beda agama dalam UU Perkawinan. Keputusan itu diambil melalui sidang pengucapan putusan dan ketetapan pada Selasa (31/1/2023).Putusan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 itu dibacakan oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman, dikutip dari suara.com Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon … Baca Selengkapnya