Kliktangerang.com – Tentunya sebagai warga negara yang baik ia wajib membayar pajak. Hal ini mencakup baik pelaku usaha di sektor usaha kecil maupun korporasi besar.
Ada banyak jenis pajak yang harus dibayar oleh warga negara seperti pajak penghasilan pajak bumi dan bangunan serta pajak lainnya yang diatur oleh pemerintah.
Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), fitur E-Billing akan membuat pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan praktis.
Apa itu E-billing?
E-billing merupakan fitur yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak beberapa tahun lalu, untuk memudahkan masyarakat di Indonesia menggunakan E-billing.
Berkat fitur ini, Anda tidak perlu khawatir mengantri di bank atau kantor pajak untuk memenuhi kewajiban Anda. Anda dapat membayar pajak secara online kapan saja di mana saja selama Anda memiliki koneksi internet.
Fitur e-billing ini menggantikan sistem pembayaran manual yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Jadi jangan khawatir bagi yang belum mengetahui fitur atau sistem ini.
Namun untuk menggunakan aplikasi e-billing tersebut Anda membuat dan mengaktifkan e-FIN (Electronic Filing Identification Number), dengan datang ke kantor pajak terlebih dahulu.
Cara Membuat e-FIN di Kantor Pajak
Untuk mendapatkan e-FIN masih harus dilakukan secara manual karena tidak bisa didapatkan secara online. Berikut ini, cara membuat kode e-FIN pajak Anda di KPP terdekat.
- Datangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat di kota Anda, dengan membawa fotocopy KTP dan fotocopy kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jika Anda tidak memiliki kartu NPWP, silahkan tanyakan pada kantor tempat Anda bekerja.
- Lengkapi formulir pembuatan e-FIN di loket yang ditentukan.
- Kemudian aktifkan e-FIN Anda dari link yang dikirim ke alamat email Anda. Nomor e-FIN ini digunakan untuk membuat akun DJP online Anda.
Cara Bayar Pajak Online dengan e-Billing DJP Online
Sekarang bayar pajak online bisa Anda lakukan kapan saja menggunakan fitur e-biling. Untuk mendapatkan kode e-billing, Anda hanya perlu masuk ke situs DJP. Berikut panduan lengkapnya:
- Pertama Log in ke situs https://djponline.pajak.go.id
- Masukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.
- Kemudian pilih menu e-Billing System.
- Pilih pada menu Isi SSE.
- Lalu Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
- Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Dan yang perlu Anda rubah hanya pada form Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
- Setelah selesai mengatue pengisian tersebut, klik Simpan.
- Klik pada pilihan Kode Billing. Pembuatan kode billing selain melalui DJP Online, juga dapat Anda lakukan melalui ASP, laman portal penerimaan negara, bank atau kantor pos persepsi, atau melalui petugas DJP.
- Klik Cetak Kode Billing.
- Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau menggunakan ATM dan internet banking.
Cara Membuat e-Billing Tanpa Akun DJP
Nah, itulah cara bayar pajak secara online menggunakan fitur e-billing. Jika Anda yang belum memiliki akun DJP online jangan khawatir. Karena sekarang membuat e-billing bisa dilakukan tanpa akun,dan untuk caranya seperti berikut:
- Buka halaman https://sse3.pajak.go.id
- Setelah masuk situs tersebut klik tulisan “Belum Punya Akun?”
- Lalu masukkan informasi yang diminta, seperti: nomor NPWP, Nama, Email, PIN, dan kode keamanan.
- Kemudian ikuti langkah seperti saat akan membuat akun DJP dan e-billing diatas.
Bagai mana mudah bukan? Demikian cara mudah untuk membayar pajak tanpa perlu repot-repot lagi harus datang ke kantor pajak. Selamat mencoba .