Kliktangerang.com – Pemeriksaan emisi kendaraan merupakan inisiatif pemerintah dalam upaya mengendalikan polusi udara. Hal ini dilakukan dengan memastikan efisiensi pembakaran mesin kendaraan melalui tes kinerja mesin. Kendaraan memerlukan pengujian emisi untuk memastikan efisiensi proses pembakaran tersebut.
Sertifikat lolos uji emisi akan diberikan bagi kendaraan yang berhasil melewati pengujian ini. Signifikansi pengujian emisi semakin bertambah dengan kebijakan penerapan sanksi bagi yang tidak melakukannya.
Di kota Jakarta, penegakan sanksi uji emisi telah dimulai, guna mendukung langkah pemerintah dalam mengekang polusi udara. Untuk menghindari sanksi ini, semua pemilik kendaraan diharuskan menunjukkan sertifikat lolos uji emisi mereka.
Namun, bagaimana cara memperoleh sertifikat lolos uji emisi? Berikut adalah informasi selanjutnya.
Apa Itu Uji Emisi?
Menurut laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pengujian emisi adalah salah satu metode untuk menilai kinerja mesin dan efisiensi proses pembakaran pada mesin kendaraan bermotor. Pelaksanaan uji emisi kendaraan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengujian emisi kendaraan memiliki kriteria spesifik agar beberapa tipe kendaraan dapat lulus sesuai standar yang ditetapkan. Kelulusan uji emisi juga memberikan manfaat baik untuk lingkungan maupun kondisi kendaraan itu sendiri.
Sebagai tambahan, ketentuan mengenai uji emisi kendaraan diatur dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi
Mulai hari Jumat, 1 September 2023, pemberlakuan tilang uji emisi di Jakarta telah dimulai. Untuk menghindari dikenai tilang, pemilik kendaraan harus memiliki dan mampu menunjukkan sertifikat yang menyatakan telah lolos uji emisi.
Cara mendapatkan sertifikat uji emisi dengan melakukan dan lulus dalam tes emisi kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan kendaraan Anda dalam tes uji emisi.
Uji Emisi via Aplikasi e-Uji Emisi
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemesanan uji emisi melalui aplikasi e-Uji Emisi:
- Unduh aplikasi e-Uji Emisi dari PlayStore.
- Buka aplikasi dan pilih opsi “Pemesanan uji emisi.“
- Masukkan tanggal kunjungan Anda.
- Selanjutnya, pilih lokasi wilayah tempat uji emisi yang akan Anda tuju.
- Sistem aplikasi akan otomatis memfilter lokasi berdasarkan wilayah yang Anda pilih.
- Kemudian, isikan nomor telepon Anda. Pastikan nomor yang Anda masukkan sudah terhubung dengan aplikasi WhatsApp.
- Klik “Submit” untuk menyelesaikan proses pemesanan.
- Terakhir, kunjungi lokasi uji emisi sesuai pilihan Anda pada tanggal yang sudah dipesan.
Uji Emisi via Aplikasi JAKI
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemesanan uji emisi melalui aplikasi JAKI:
- Unduh aplikasi JAKI dari PlayStore atau AppStore.
- Buka aplikasi JAKI dan masukkan kata ‘emisi‘ di kolom pencarian layanan. Rekomendasi “Pemesanan uji emisi” akan muncul.
- Pilih jenis kendaraan Anda (roda dua atau roda empat).
- Isi formulir pendaftaran dengan detail yang diperlukan, seperti wilayah, jenis bahan bakar, nomor kendaraan, dan nomor telepon pemilik kendaraan.
- Klik “Submit.” Anda akan menerima bukti pemesanan uji emisi setelahnya.
- Dengan bukti pemesanan tersebut, datanglah ke lokasi uji emisi sesuai dengan pilihan Anda.
Setelah proses pendaftaran melalui aplikasi e-Uji Emisi atau JAKI, Anda hanya perlu mendatangi tempat uji emisi sesuai pemesanan. Jika kendaraan Anda lolos uji emisi, Anda akan diberikan sertifikat lolos uji emisi.
Tilang Uji Emisi di Jakarta Mulai 1 September
Pemberlakuan tilang uji emisi resmi dimulai hari ini, Jumat (1/9/2023), di Jakarta. Polisi kini akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi.
Pihak kepolisian menegaskan, penilangan hanya diterapkan kepada pengendara yang tidak lolos dalam uji emisi, bukan kepada mereka yang belum melakukan uji. Pengendara yang lolos uji emisi tidak akan dikenakan tilang.
“Pengendara yang belum melakukan uji emisi tetapi memenuhi standar pada saat diuji, tidak perlu dikenakan sanksi tilang. Kendaraan mereka dinyatakan layak jalan. Semua ini berdasarkan hasil uji,” ungkap AKBP Doni Hermawan, Wadirlantas Polda Metro Jaya, saat ditemui pada hari Kamis (31/8/2023).
AKBP Doni juga menyampaikan informasi mengenai besaran denda tilang uji emisi. Kendaraan roda dua yang gagal dalam uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu, sedangkan untuk roda empat atau lebih akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
“Mekanisme penanganan tilang seperti biasa, melalui jalur sidang atau pembayaran denda ke bank. Denda maksimal untuk sepeda motor adalah Rp 250 ribu, dan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp 500 ribu,” jelas Doni pada hari Kamis (31/8/2023).
Itulah rangkuman informasi mengenai cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi. Semoga informasi ini bermanfaat!