Tekno  

Waspadai Jejak Digital saat Aktif di Media Sosial

Aktif di Media Sosial, Waspadai Jejak Digital

Kliktangerang.com – Di era digitalisasi saat ini, media sosial menjadi platform yang sering digunakan masyarakat untuk berinteraksi. Jejak digital pun turut menjadi perhatian lantaran dapat memicu kejahatan siber.

Relawan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Yogyakarta Nina Ulfah Nulatutadjie meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai jejak digital yang ditinggalkan saat beraktivitas di media sosial.

“Kami meminta masyarakat mewaspadai jejak digital yang ditinggalkan selama beraktivitas di dunia maya untuk menghindari ancaman kejahatan siber,” ujar Nina dilansir dari suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Minggu (30/10/2022).

Hal itu disampaikan Nina melalui webinar yang digelar bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan  Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi dengan mengusung tema “Tips dan Trik Melindungi Diri dari Kejahatan Dunia Maya”.

Nina menyebutkan aktivitas di ruang digital selalu meninggalkan jejak yaitu seperti riwayat pencarian, lokasi yang sering dikunjungi, foto video yang sudah diunggah atau dihapus, maupun persetujuan akses cookie.

Jejak-jejak semacam itu akan tersimpan selamanya di internet lewat ragam aktivitas yang dilakukan oleh pengguna. Hal itupun dinilai bisa dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan siber.

Untuk terhindar dari kejahatan siber, Nina menyarankan untuk sebaiknya tidak mengunggah data pribadi yang sifatnya sensitif seperti KTP, KK, riwayat kesehatan hingga pekerjaan ke internet atau media sosial.

Selain itu, membuat kata sandi yang rumit dengan kombinasi huruf dan angka pada gadget yang digunakan atau pada akun digital yang dimiliki dapat mengurangi risiko terjadinya kejahatan siber.

Apabila seseorang mengalami kejahatan siber, maka harus segera melaporkannya kepada pihak berwenang. “Lalu, apa saja kasus yang bisa dilaporkan ke aparat berwenang? Antara lain penipuan online, pornografi, terorisme, penyadapan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan pencurian data,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *