Kliktangerang.com – Berdasarkan data yang ada di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang tahun 2022 ini, ada 1.311 ibu rumah tangga yang mengajukan gugatan cerai kepada suami mereka. Kebanyakan gugatan cerai tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi.
Dari data kasus perceraian yang berhasil dihimpun dari PA Pandeglang, terhitung awal Desember 2022 ini jumlah perkara perceraian di PA terdapat sebanyak 1.972 kasus, dengan rincian sebanyak 1.599 gugatan dan 373 permohonan.
Panitera Pengadilan Agama Pandeglang, Irfan Yunan mengatakan, angka perceraian pada tahun ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dari tahun sebelumnya. Dimana tahun ini pada Desember 2022 pihaknya sudah menangani 1972 kasus.
“Kami rasa dengan jumlah kasus sebanyak itu cukup tinggi,” kata Irfan, Kamis (8/12/2022).
Ia membeberkan, kebanyakan gugatan cerai yang diajukan ke PA Pandeglang didasari oleh faktor ekonomi. Sedangkan faktor lain yang memengaruhi gugatan diantaranya faktor salah paham.
“Yang mendominasi faktor penyebab kasus perceraian itu karena masalah ekonomi. Sebagian yang lain masalah perselisihan dan lain sebagainya,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa selain masyarakat umum yang mengajukan perceraian dari golongan pegawai juga banyak yang mengajukan. Tercatat ada 118 perkara yang diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau dari golongan ASN yang mengajukan gugatan cerai yang kami catat hingga bulan Desember 2022 ini ada sebanyak 118 perkara,” tambahnya.
Source: BantenNews