Kliktangerang.com – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari tiga pelaku, dua di antaranya merupakan oknum pegawai pusat rehabilitasi narkoba di Pamulang.
Seorang pelaku wanita ditangkap di Wisma Legouti Mensioun, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.
Sedangkan dua pelaku laki-laki berada di Bambu Apus, Pamulang pada Kamis sore, 26 Mei 2023.
Ketiga tersangka diketahui berinisial DT, 41, MFU, 26 dan Sdri EDS, 28.
Barang bukti yang diamankan dari tangan mereka berupa bungkus plastik klip bening berisi kristal putih, diduga narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dan 7 butir pil yang awalnya diduga ekstasi, namun hasil lab negatif.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap anggota berdasarkan laporan masyarakat atas informasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Zain sangat menyayangkan keterlibatan dua oknum pegawai Balai Rehabilitasi Narkoba itu.
Mereka yang seharusnya menyadarkan dan merehabilitasi pengguna narkoba, malah terlibat dalam penyalahgunaan.
“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan peninjauan ke lokasi yang diinformasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Selasa, 30 Mei 2023.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku merupakan pengguna narkoba jenis sabu, karena dari hasil tes urine ditemukan sabu dan barang bukti.
“Dengan demikian, ketiga pelaku dikenakan Pasal 127(1)(a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres.
Saat ini ketiga pelaku sedang dikaji apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak sesuai ketentuan undang-undang.
Source: TangerangNews