Kliktangerang.com – Korban pencabulan marbot masjid berinisial AM (61) bertambah. Tak hanya melakukan pencabulan kepada korban Bunga dan Melati (6), ternyata terdapat dua korban lainnya yang mendapatkan pelecehan seksual dari oknum marbot masjid di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon itu.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku AM hingga akhirnya terungkap bahwa tidak hanya dua korban melainkan bertambah dua korban lainnya, sehingga berjumlah 4 orang.
“Korban pada saat laporan ada 2 dan setelah dilakukan penyelidikan ada 2 korban lagi, jadinya 4 korban dengan usia 5 dan 6 tahun,” terang Kasat, Rabu (26/10/2022).
Pelaku melakukan aksinya dengan modus mengiming-imingi uang senilai Rp1000 untuk jajan kepada para korban untuk memuluskan aksi bejatnya. Meski korban sebelumnya sempat menolak, namun akhirnya korban menuruti keinginan pelaku dengan membuka celananya.
“Pelaku memasukan jarinya ke area sensitif korban,” kata Kasat.
Kasat menuturkan pelaku telah melakukan aksinya sejak Agustus 2022. Bahkan, lebih dari empat kali melancarkan aksinya di sebuah gudang masjid dan kontrakan milik pelaku.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancanan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Source : BantenNews