Kliktangerang.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024. UMP DKI Jakarta tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp5.067.381, mengalami kenaikan hanya sebesar 3,6% atau sekitar Rp165.583 dari tahun sebelumnya.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan bahwa Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi sebesar 0,3 sesuai dengan PP (PP 51 Tahun 2023).
Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta tidak diperbolehkan melampaui ketentuan yang telah ditetapkan dalam PP tersebut. Akibatnya, besaran upah yang semula sebesar Rp 4,9 juta meningkat menjadi Rp 5.067.381.
Angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 yang diumumkan oleh Heru merupakan hasil perhitungan oleh Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan bagian dari pihak Pemerintah yang mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024.
Perhitungan ini didasarkan pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Formula tersebut menggunakan nilai alpha sebesar 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta. Dengan menggunakan formula ini, UMP DKI Jakarta tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp5.067.381, mengalami kenaikan hanya sebesar Rp165.583 dari tahun sebelumnya.
“Jadi pengusaha minta 0,2 alpha nya. Dewan Pengupahan mewakili pengusaha usulan alpha nya 0,2 maka pemerintah menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP 51/2023. Pemerintah DKI tidak bisa melewat PP yg sudah ditetapkan yaitu alpha nya maksimum 0,3. Naik 3,6%,” ungkap Heru dengan tegas.