Kliktangerang.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima enam laporan terkait penipuan melalui modus pre-order iPhone oleh dua saudari kembar, Rihana dan Rihani, yang menjadi viral di media sosial.
Kasie Humas Polres Tangsel, Ipda Galih, mengungkapkan bahwa laporan mengenai kasus penipuan pre-order iPhone ini berasal dari enam korban yang berbeda.
“Iya, Polres Tangsel telah menerima laporan terkait kasus tersebut, ada 6 laporan polisi dengan 6 korban yang berbeda,” ujar Galih pada Kamis, 8 Juni 2023.
Galih menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan memeriksa korban dan saksi terkait penipuan tersebut.
Menurut Galih, keenam laporan penipuan iPhone tersebut semuanya melibatkan saudari kembar Rihana dan Rihani.
“Dari 6 laporan polisi tersebut, terlapornya ada yang dilaporkan oleh saudari RA dan ada yang dilaporkan oleh saudari RI. Kedua terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” ungkap Galih.
Modus operandi yang diduga digunakan oleh pelaku adalah menarik perhatian korban dengan tawaran iPhone dengan harga yang sangat murah. Kedua pelaku yang mengaku sebagai reseller berjanji untuk memberikan iPhone tersebut setelah menerima pembayaran dari para korban.
“Namun, saat batas waktu yang dijanjikan tiba, handphone tidak diberikan kepada korban. Ketika korban meminta pengembalian uang, pelaku tidak mengembalikan pembayaran yang telah diterima,” jelas Galih.
Sebelumnya, kasus penipuan melalui modus pre-order iPhone oleh Rihana dan Rihani menjadi viral di media sosial. Beberapa masyarakat mengadukan bahwa mereka menjadi korban penipuan dengan kerugian total diperkirakan mencapai Rp35 miliar.
Salah satunya, akun Twitter @mazzini_gsp, membagikan pengalaman penipuan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani melalui modus pre-order iPhone.
Source: TANGERANGNEWS.com