Kliktangerang.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang telah menetapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dilaksanakan pada tanggal 24 September 2023.
Pilkades serentak akan dilakukan oleh 16 desa di 13 kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Selain itu, akan ada dua desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa (PAW) sementara secara bersamaan.
“Dua desa yang akan memilih kepala desa PAW karena kepala desa yang bersangkutan telah mengundurkan diri. Keduanya mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon DPRD dan DPD RI pada pemilu 2024” kata ketua DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman, Selasa, 30 Mei 2023.
Yayat mengatakan, dua desa yang melakukan PAW adalah Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi dan Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga.
Tahap persiapan akan dilakukan pada 1 Juni dan pelaksanaannya pada 24 September 2023, kata Yayat.
Menurut Yayat, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ, penyelenggaraan pilkades di Kabupaten Tangerang diperbolehkan sebelum 1 November 2023.
Pilkades Kabupaten Tangerang 2023 memiliki beberapa tahapan dan terjadwal. Sementara itu, ada lima tahapan yang akan dilakukan.
Dimulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan dan diakhiri dengan pembubaran panitia.
“Kita siapkan mulai dari pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa, membentuk panitia pemilihan kabupaten, mensosialisasikan pemilihan kepala desa dan membentuk panitia pilkades, pengawas, menyiapkan rencana anggaran pilkades dan menyetujui biaya pilkades.” dia menjelaskan.
Yayat menjelaskan tahapan pelaksanaan Pilkades setelah melalui persiapan.
Tahap pertama, ada nominasi yang terdiri dari pengumuman dan pendaftaran kandidat potensial.
Selanjutnya seleksi calon kepala desa meliputi pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi faktual, tes tertulis keterampilan dasar dan pengumuman nama calon.
Tahap selanjutnya adalah penetapan calon kepala desa, penetapan daftar pemilih akhir, kampanye calon kepala desa selama 3 hari dan masa tenang 3 hari.
Kemudian pencoblosan dimulai dengan penyerahan perlengkapan pencoblosan dan penghitungan suara di KPS Pilkades.
Usai pencoblosan, ada tahapan penghitungan suara, penghitungan paripurna, penetapan calon kepala desa terpilih dan pelaporan ke BPD.
Kemudian ditetapkan BPD menyetujui calon kepala desa terpilih dan menyampaikan laporan kepada Bupati berupa rekomendasi persetujuan dan pelantikan.
Pada tahap akhir bupati menetapkan persetujuan dan pengangkatan kepala desa terpilih dan mengangkat kepala desa terpilih.
“Semuanya harus disetujui dan dijalankan sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan,” kata Yayat.
Source: TangerangNews