Kliktangerang.com – Seorang pria berinisial TH, 51, ditangkap warga karena diduga hendak mencuri kotak amal di Musala An Nur, Kampung Kalong, RT 09/02, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Senin, 31 Juli 2023.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Cisoka Iptu Uday mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 09.00 WIB.
Saat itu, warga mencurigai gerak-gerik TH yang sedang berada di musala tersebut. Lalu saat ditangkap warga, pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat itu pelaku mengaku sedang ke toilet, namun gerak-geriknya dicurigai warga. Ketika diinterogasi dia mengaku memang ingin mencuri dan pernah juga mencuri di musala di tempat yang sama,” ucap Uday kepada Tangerangnews.com
Pelaku ternyata sudah merusak kotak amal musala dengan menggunakan obeng. Namun belum sempat mengambil uang, ia sudah kepergok. Ia pun langsung dibawa ke Polsek Cisoka.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa obeng dan kotak amal yang sudah dirusak.
“Masih kita interogasi. Tadi belum ada yang dicuri, namun sebelumnya pernah mencuri kotak amal di daerah yang sama,” jelas Uday.
Source: TangerangNews