Kliktangerang.com – Pemkot Tangerang telah mengeluarkan larangan terhadap penjualan mainan yang tidak ada label SNI (Standar Nasional Indonesia) di wilayah Kota Tangerang.
Larangan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2014 yang mengatur tentang Pemberlakuan SNI yang wajib dipatuhi oleh pedagang atau pengusaha mainan anak-anak, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Suli Rosadi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, mainan yang tidak memiliki label SNI dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan dan kesehatan pengguna, terutama anak-anak.
Selain itu, mainan yang tidak memiliki label SNI diduga mengandung zat kimia berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit serius pada anak-anak.
“Mainan anak tanpa label itu dapat menganggu keamanan dan kesehatan penggunanya,” ujarnya pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Sulit membeberkan, mainan tanpa label SNI biasanya memiliki ciri-ciri warna yang lebih mencolok guna menarik minat anak-anak.
Selain itu, mainan tersebut juga memiliki harga yang lebih terjangkau, dengan kisaran harga sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per mainan.
Oleh karena itu, pihak berwenang telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah toko mainan di tiga kecamatan, yaitu Tangerang, Karawaci, dan Neglasari.
“Maka, semua petugas yang dikerahkan juga menyebarkan surat edaran terkait kewajiban mencantumkan label dan SNI pada seluruh produk yang diperjual belikan,” ungkap Suli.
Hasilnya, dari sejumlah toko di tiga kecamatan tersebut, mereka telah mematuhi aturan yang berlaku dengan menjual mainan yang memiliki label SNI dan berbahasa Indonesia.
Dia mendorong masyarakat untuk menjadi lebih cerdas dalam memilih mainan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
“Sebelum membeli mainan anaknya untuk memperhatikan label SNI di mainan tersebut. Jika tidak ada label itu diharapkan untuk tidak membeli dan melaporkan ke Disperindagkop UKM Kota Tangerang,” pungkasnya.
Source: TangerangNews