Kliktangerang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pengalihan tersangka penyalur gas bersubsidi oleh penyidik Polres Panongan untuk segera disidangkan, Rabu, 31 Mei 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Rivaldo Sianturi mengatakan, polisi telah mengamankan 5 tersangka yakni berinisial S, IA, GKS, J dan D.
“Kami juga mendapat barang bukti. Ada dua mobil pick up dan 974 tabung gas dengan berbagai ukuran,” ujarnya, sapaan akrabnya.
Aldo mengatakan para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bab 3 Ayat 5, Pasal 40, Butir 9, dan Pasal 8 , paragraf 1.
“Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 60 miliar,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Panongan menangkap lima pelaku pencampuran gas elpiji 3 kilogram di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma PA Manurung mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap itu bertindak sebagai pengoplos atau penyuntik narkoba, supir, asisten, dan asisten koordinator.
“Kegiatan ini sudah berlangsung selama 3 bulan, pencampur mendapat untung Rp 200.000 per tabung,” ujarnya dalam jumpa pers di Polres Panongan, Senin, 6 Maret 2023.
Source: TangerangNews