Berita  

Marbot Masjid di Cilegon Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Iming-imingi Duit, Marbot Masjid di Cilegon Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Kliktangerang.com – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon mengamankan pelaku diduga perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Senin (24/10/2022).

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar pelaku berinisial AM (61) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu (23/10/2022) lalu sekira pukul 14.00 WIB yang dilakukan di sebuah kontarakan di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Nandar menjelaskan kronologis kejadian berawal dari pelapor TM (34) ibu korban yang khawatir anaknya Melati (6) belum juga pulang, kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada di kontrakan pelaku yang merupakan seorang marbot masjid dan setelah dipanggil dari depan rumah pelaku korban keluar dengan temannya Bunga (6).

“Kemudian korban menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka celana dengan diiming-iming akan dikasih uang, korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun,” ujar Nandar, Rabu (26/10/2022).

Setelah mengetahui cerita tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon. “Setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penangkapan di kontrakan pelaku serta untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTDPPA Cilegon,” lanjut Nandar.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancanan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Source : BantenNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *