Kronologi Epa Emilia Kader PDIP Kota Tangerang Terseret Kasus Penganiayaan

Kliktangerang.com – Anggota DPRD Kota Tangerang, Epa Emilia, terjerat kasus hukum. Wanita anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjadi pemicu kasus penganiayaan terhadap seorang pengusaha desain interior.

Pada peristiwa kekerasan tersebut, korban dipukul menggunakan senjata laras pendek air soft gun. Pemukulan dilakukan oleh Pabuadi, sopir Epa Emilia. Sedangkan korban adalah Jopie Amir.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Budhi Fitriadi mengatakan, Epa terancam dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring), tepatnya pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan.

“Untuk Ibu Epa Emilia, kasusnya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses tipiring atas pasal yang disangkakan Pasal 352 KUHP,” ujar Budhi Fitriadi di Tangerang, Kamis (9/3/2023).

Jaksa menyatakan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. Namun jawaban pihak pengadilan cukup mengejutkan.

Kasus ini bermula dari urusan bisnis antara Epa Emilia dengan pengusaha desain interior Jopie Amir pada awal tahun 2021.

Saat itu, Jopie diminta mempercantik interior rumah Epa. Jopie menyanggupi pekerjaan dan menyodorkan penawaran.

Epa dan Jopie akhirnya sepakat di angka Rp 250 juta dan pekerjaan selesai dalam tempo tiga bulan. Lewat tiga bulan, pekerjaan itu tak kunjung selesai.

Pada September 2021, Epa menemui Jopie untuk menanyakan pemasangan interior di rumahnya. Jopie mengaku belum memasang interior di rumah Epa lantaran materialnya belum siap. Material yang dia maksud dipesan dari pihak ketiga.

Jopie terkesan menyalahkan pihak vendor. Dia mengaku telah mengirim uang ke vendor namun material yang dipesan tak kunjung dikirim.

Tidak percaya begitu saja, Epa meminta bukti transfer dari Jopie ke vendor. Namun Jopie menolak. Epa berusaha mengambil handphone Jopie.

Namun Jopie mengelak hingga keduanya berebut telepon seluler milik Jopie. Aksi saling tarik handphone tersebut berujung kekerasan fisik terhadap Epa.

Melihat kejadian itu, Pabuadi maju dan terjadi baku pukul antara Pabuadi dengan Jopie. Pada satu kesempatan, Pabuadi memukul kepala Jopie menggunakan airsoft gun.

Jopie kemudian mendatangi polisi dan melapor bahwa dirinya telah dikeroyok oleh Epa dan Pabuadi.

Di sisi lain, Epa menilai Jopie telah merekayasa kejadian yang sebenarnya. Epa pun melaporkan balik Jopie Amir ke Polres Metro Tangerang Kota.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Budhi Fitriadi mengatakan, kasus tersebut tidak lewat kejaksaan.

“Dari pihak kepolisian tidak ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, melainkan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Budhi Fitriadi mengatakan, Epa Emilia berstatus tahanan kota.

“Jadi selama berstatus tahanan kota, yang bersangkutan dilarang untuk keluar dari wilayah Kota Tangerang,” imbuhnya.

Budhi menambahkan, berkas perkara kasus Epa Emelia telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Namun, Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengaku mengetahui pelimpahan kasus anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Tangerang tersebut.

“Saya belum tahu, nanti saya cek terlebih dahulu,” ujar Arif.

Pada Kamis (9/3/2023) siang, Epa Emilia, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Banten.

Epa Emilia datang ke Kantor Kejari Tangerang bersama sopir pribadinya, Pabuadi, dan didampingi tim kuasa hukum.

Epa keluar dari kantor Kejari Kota Tangerang sekitar pukul 17.15 WIB. Budhi Fitriadi menjelaskan, pihaknya mempertemukan Epa Emilia dan Jopie Amir untuk proses restorative justice.

“Kami mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan upaya perdamaian dan ke depan selanjutnya kita akan mencoba proses restorative justice,” kata Budhi.

“Karena penanganan perkara kasus penganiayaan antara Pabuadi dan Yopi sudah diserahkan ke Kejari Kota Tangerang dan tadi baru masuk tahap dua,” imbuhnya.

Budhi menerangkan, pemeriksaan pada Kamis siang dilakukan pihaknya terhadap Pabuadi yang menganiaya Jopie Amir. Sementara Epa datang untuk mendampingi sopir pribadinya tersebut.

“Kami melakukan pemeriksaan dan tadi ada delapan pertanyaan. Kalau kehadiran ibu Epa, itu hanya untuk kasih support kepada Pabuadi, karena yang bersangkutan ini sangat dekat dengan ibu Epa, ya jadi semacam kasih support system-lah,” ucapnya.

Budhi mengatakan, Pabuadi dan Jopie Amir saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah sebuah senjata jenis airsoft gun milik Pabuadi.

“Untuk perkara ini ada satu airsoft gun milik Pabuadi yang diamankan, karena faktanya, Pabuadi itu yang memukul kepala Jopie,” ucapnya.

“Jadi keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP dan status ke dua tersangka adalah tahanan kota,” kata Budhi Fitriadi.

 

Source: Tribuntangerang.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *