Berita  

Kedapatan Nyimpan Sabu, Pemuda di Kota Serang Diciduk Polisi

Kedapatan Nyimpan Sabu, Pemuda di Kota Serang Diciduk Polisi

Kliktangerang.com – Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan AR (20), terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam rumah di Kelurahan Serang pada Selasa (25/10) sekitar pukul 22.32 WIB.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan membenarkan bahwa anggotanya yang dipimpin oleh Ipda Hadyan Hawari telah mengamankan 1 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. “Ipda Hadyan Hawari telah mengamankan 1 orang pelaku laki – laki berinisial AR (20) penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polresta Serkot dan Sedang diperiksa lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (27/10/2022).

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 17 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu. “Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah timbangan digital, 2 buah lakban hitam, 1 buah double tape hijau, 1 pack plastik klip bening, 1 buah sendok sedotan, 1 buah box hp, 1 buah dompet kain, dan 1 buah hp android,” ujarnya.

Akibat dari kejadian tersebut pelaku di bawa unit I ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kemudian setelah dilakukan introgasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Gema (DPO) dengan cara diarahkan melalui telepon seluler di daerah Kebon Nanas Tangerang dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali, “ujarnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan jika seseorang terbukti terkena Pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati.

Source : BantenNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *