Kliktangerang.com – Kata kunci “Anak Belum Siap” menjadi trending topics di Twitter dengan jumlah 3.672 tweets hari ini, Rabu 22 Februari 2023.
Hal ini bermula dari utas Twitter yang diunggah oleh akun @archa_bella pada Selasa 21 Februari 2023, lalu.
Utas tersebut diawali dengan unggahan video yang memperlihatkan kasus kehamilan dini seorang anak berusia 12 tahun atau kelas 6 jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Dalam video tersebut, seorang dokter Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) dr. Amira Abdat, SpOG, tengah menangani anak bernasib malang yang telah memasuki usia kandungan 8 bulan tersebut sembari memberikan edukasi.
“Umur 12 tahun, hamil pertama jelas ini kehamilan yang sangat amat berisiko. Jadi, anak ini harus diawasi ketat, karena kehamilan seorang perempuan umur di bawah 20 tahun akan sangat berisiko tinggi,” ujar dokter Amira dalam video.
Dokter Amira menyebut, risiko tersebut berupa kelahiran yang penuh dengan komplikasi, baik kepada si ibu maupun anak, dan komplikasi lainnya pasca persalinan.
“Orang tua harus mendampingi. Pendampingan sangat diperlukan untuk psikologis atau mental anak yang dalam kondisi seperti ini, dukungan keluarga sangat penting,” imbuhnya.
Akun @archa_bella yang diketahui merupakan seorang penulis blog dan influencer, melalui utasnya merasa khawatir terhadap masa depan anak tersebut, ia pun menyoroti budaya menikahkan anak usia dini yang sudah terlanjur berkembang di masyarakat.
“Perlu edukasi utk orang tua yang mengawinkan anak2nya diusia dini pdhl Anak Belum Siap. #BeriAnakWaktu,” cuitnya.
Ia pun menyinggung perihal dispensasi nikah yang sempat ramai dibicarakan beberapa waktu lalu di sejumlah wilayah.
“Hampir serentak terjadi di Pacitan,Indramayu & daerah lainnya. Alasannya kebanyakan karena hamil diluar nikah! #BeriAnakWaktu,” katanya.
Menurutnya, pernikahan usia dini bukan pilihan yang tepat. Terlebih, ada hukum yang secara ketat telah mengatur hal tersebut, yakni UU No 16 tahun 2019 terkait ‘Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun’.
“Perkawinan anak dapat menimbulkan masalah2 baru. Salah satunya rawan KDRT yg disebabkan mental Anak Belum Siap menerima tekanan shg mudah utk terjadi perceraian,” tuturnya.
Sebagai informasi, sebanyak 86 pemohon dispensasi nikah sepanjang 2022 dicatat oleh Pengadilan Agama Tangerang dengan dominasi dari pengajuan atas faktor hamil di luar nikah.
Humas Pengadilan Agama Tangerang Badruddin mengatakan, tercatat dari 86 perkara yang diajukan, 72 perkara dikabulkan, sedangkan 16 perkara gugur dan dicabut.
“Persentasenya (alasan hamil di luar nikah) sekitar 60-80 persen, dominan memang karena ada insiden. Faktor lain adalah orangtua khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada anaknya karena pacaran,” jelasnya seperti dikutip dari republika.co.id, Rabu 18 Januari 2023, silam.
Source: TangerangNews