Kliktangerang.com – Kasus nenek yang mengaku dianiaya petugas bank keliling di Kampung Jawaringan, RT02/02, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berakhir damai, Rabu 8 Maret 2023.
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman Nurjaman menjelaskan, peristiwa ini bermula saat dua petugas bank keliling dari salah satu koperasi bernama Asrul Hasibuan dan Andri Adi, mendapat tugas menagih ke rumah nenek berinisial AM.
Sesampainya mereka di sana, AM mengaku belum dapat membayar cicilan lantaran tidak memiliki uang. Karena terus ditagih, AM marah-marah hingga secara tiba-tiba mencakar Asrul.
“Lalu Asrul mendorong kepala AM dengan jari telunjuk, setelah itu terjadi keributan di TKP,” jelas Nurjaman.
Dengan adanya kejadian itu, diadakan musyawarah dengan melibatkan kedua belah pihak yaitu Ketua RT dan Kepala Dusun setempat.
Hasil dari musyawarah itu, petugas bank keliling mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Di situ ada kesepakatan ganti rugi kepada AM dengan nominal Rp 7 Juta sebagai biaya pengobatan,” pungkasnya.
Source: TangerangNews