Kliktangerang.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan jumlah besaran tunjangan hari raya (THR) untuk PNS 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR 2023 untuk PNS tersebut akan sebesar gaji pokok bersama dengan tunjangan pada gaji yang akan dicairkan pada H-10 Lebaran 2023.
“Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari detik.com, Rabu 29 Maret 2023.
Adapun THR 2023 meliputi gaji atau pensiun pokok, di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional dan umum.
Berikut rincian THR 2023 untuk PNS berdasarkan golongan.
PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
PNS Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Sebagai informasi, jumlah gaji pokok PNS telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Itulah besaran THR untuk PNS 2023 yang akan diterima jelang lebaran 2023. Semoga bermanfaat!
Source: TangerangNews