Kliktangerang.com – Berita menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karena mulai tahun depan, ketiganya akan menerima kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Hal ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato pembacaan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU R-APBN) 2024 serta nota keuangannya di gedung DPR.
Bukan hanya untuk ASN, TNI, dan Polri, namun gaji bagi para pensiunan juga akan mengalami peningkatan. Presiden Jokowi menyatakan bahwa kenaikan gaji pensiunan tersebut akan mencapai 12 persen mulai tahun depan.
“Dalam RAPBN 2024, terdapat usulan perbaikan dalam bentuk kenaikan gaji untuk ASN di Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 persen, serta kenaikan gaji untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/8).
Kenaikan gaji ini bukanlah tanpa tujuan, melainkan diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja dan pertumbuhan ekonomi.
“Diharapkan hal ini akan meningkatkan kinerja serta mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir bulan Mei telah mengungkap bahwa Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji untuk ASN, anggota TNI/Polri, dan pensiunan.
“Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu hal yang sedang kami kaji secara detail adalah kenaikan gaji untuk ASN, TNI, Polri, dan juga pensiunan,” ungkap Sri Mulyani saat dijumpai di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (30/5) yang lalu.
Kenaikan Gaji PNS 2023
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikenal sering mengalami peningkatan, dan gaji PNS sudah naik sebanyak 19 kali sejak tahun 1997.
Berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS dari tahun 2019 hingga 2023:
Daftar Gaji PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Daftar Gaji PNS Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Daftar Gaji PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Daftar Gaji PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Meningkatnya inflasi dari tahun ke tahun mendorong kebutuhan akan peningkatan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS dalam rangka penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024, dimulai sejak tahun 2019. Perlu ditegaskan bahwa gaji yang disebutkan merupakan gaji pokok PNS, dan belum termasuk berbagai tunjangan yang diberikan.