Guru Agama di SMPN Tangerang Mencabuli Murid Laki-Laki

Guru Agama di SMPN Tangerang Mencabuli Murid Laki-Laki

Kliktangerang.com – Insiden pencabulan guru terhadap murid kembali menurun di sekitar area sekolah. Peristiwa itu terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Banten Tangerang.

Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan korban AR (28) adalah seorang guru agama dan sekaligus pelatih ekstrakurikuler di sekolah tersebut.

“Pelaku dalam kasus ini berinisial AR (28). Dia merupakan guru agama, pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra di sekolah tersebut,” ujar Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).

Laki-laki berusia 28 tahun itu mencabuli tiga murid laki-laki berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17). Aksi bejat itu dilakukan terhadap korban di sela kegiatan ekstrakurikuler di dalam dan di luar sekolah. Salah satunya terjadi pada Selasa (12/7/2022) di toilet kamar mandi sekolah.

Kejadian itu kemudian diceritakan korban kepada orangtuanya. Mengetahui hal itu, pihak keluarga korban pun langsung mendatangi sekolah dan melaporkan kejadian tersebut.

Laporan itu kemudian diteruskan ke Polres Tangerang Selatan pada 16 Juli 2022. “Setelah itu pihak guru dan sekolah menghubungi pihak Binmas setempat untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap Zulpan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Zulpan, AR mengincar murid berjenis kelamin laki-laki. Pelaku melampiaskan nafsu berahinya dengan modus mengancam para korban.

Guru agama yang juga pelatih ekstrakurikuler itu mengancam akan memberhentikan para korban jika menolak disetubuhi. “Modus pelaku ini melakukan pengancaman terhadap korban.

Jadi korban ini pada saat dicabuli di bawah tekanan dan ancaman,” kata Zulpan. Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda mengatakan, pelaku melampiaskan nafsunya dengan memasukkan alat kelaminnya ke bagian belakang tubuh korban.

AR pun diduga sudah beberapa kali mencabuli tiga murid laki-laki di sekolah tempatnya bekerja pada saat melatih ekstrakurikuler. “Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksinya di toilet sekolah, kemudian juga pada saat kegiatan ekstrakurikuler di luar sekolah,” ujar Aldo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Kendati demikian, Aldo belum dapat menjelaskan sejak kapan pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap para korban. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah masih ada siswa lain yang menjadi korban pencabulan. “Ini masih didalami karena sudah berkali-kali, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain,” kata Aldo.

Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman di dalam UU ini paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *