Kliktangerang.com – Keputusan mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Tangerang Raya 2024 telah akhirnya diumumkan.
Keputusan ini sangat dinantikan karena memiliki dampak signifikan bagi para pekerja dan perekonomian di daerah-daerah terkait.
UMK Tangerang 2024 akhirnya sudah diputuskan. Berikut adalah perincian kenaikan besaran dan persentase untuk setiap daerah.
1. Kota Tangerang
UMK Tahun 2024 : Rp 4.760. 289
UMK Tahun 2023 : Rp 4. 584. 519.
Naik : 3,83 Persen
2. Kabupaten Tangerang
UMK Tahun 2024 : 4.601.988
UMK Tahun 2023 : 4.527.688
Naik: 1,6 Persen
3. Kota Tangerang Selatan
UMK Tahun 2024 : 4.670. 791
UMK Tahun 2023 : 4.551. 451.
Naik : 2,62 Persen
Ujang Hendra, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, menjelaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk tahun 2024 telah disahkan oleh Penjabat Gubernur (PJ Gubernur) Banten, Al Muktabar.
Menurutnya, penetapan ini telah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. Ujang menjelaskan bahwa rumus perhitungan UMK melibatkan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan inflasi dan nilai Alfa.
Dia menambahkan bahwa UMK Kota Tangerang mengalami kenaikan sebesar 3,83 persen, yang setara dengan kenaikan nilai sekitar Rp 175.000. Ujang menyampaikan hal ini saat berada di acara Media Gathering pada hari Kamis, 30 November 2023.
“Namun kalau dihitung persentasenya, Kota Tangerang paling besar kenaikan UMK Tahun 2024 sebesar 3,83 Persen se-Provinsi Banten,” tutup Ujang.
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) untuk tahun 2024 tidak terlalu signifikan karena angkanya berada di bawah 4 persen. Terdapat variasi kenaikan antara 1 persen, 2 persen, hingga 3 persen di berbagai daerah.