Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian secara Online di Kota Tangerang

Kliktangerang.com – Akta kematian adalah bukti resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencatat kematian seseorang.

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R Irman Pujahendra, mengurus akta kematian sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan data orang yang telah meninggal.

Selain itu, akta kematian juga digunakan untuk menyelesaikan masalah waris, mengajukan klaim asuransi, dan melakukan perkawinan kembali bagi suami atau istri.

Setelah kematian seseorang tercatat dalam akta kematian, data penduduk seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan akan secara otomatis dihapus dari daftar kependudukan negara.

Cara Mengurus Akta Kematian di Kota Tangerang

Ada dua cara untuk mengurus akta kematian, yaitu secara online melalui situs https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/ atau secara offline dengan datang langsung ke booth layanan Dukcapil di Tangcity Mall, MPP Kota Tangerang, Icon Walk Mall, atau kantor Disdukcapil Kota Tangerang.

Proses pengurusan akta kematian biasanya membutuhkan waktu paling lama empat hari kerja setelah dilaporkan.

Syarat Mengurus Akta Kematian

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus akta kematian secara online:

  1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/paramedis/puskesmas/kelurahan (asli)
  2. KTP asli orang yang meninggal
  3. Kartu Keluarga asli orang yang meninggal
  4. KTP asli pelapor
  5. Kartu Keluarga asli pelapor
  6. Akta Kelahiran asli orang yang meninggal (opsional)
  7. Buku nikah/akta perkawinan asli orang yang meninggal (opsional)

Pastikan semua dokumen yang diunggah adalah asli.

Cara Mengurus Akta Kematian Via Online

Berikut adalah prosedur pengurusan akta kematian secara online di Kota Tangerang:

  1. Mengisi formulir permohonan, mengunggah dokumen persyaratan asli, dan mencetak formulir layanan online.
  2. Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan dokumen. Jika dokumen kurang lengkap, pengajuan akan dikembalikan. Jika ada masalah dengan dokumen, pengajuan akan ditolak.
  3. Petugas akan memproses dokumen pengajuan melalui aplikasi SIAK, memberikan status selesai pada aplikasi sobatdukcapil, dan mengunggah file hasil layanan.
  4. Pemohon dapat mengambil akta kematian, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk (jika ada anggota keluarga yang ditinggalkan) sesuai dengan lokasi pengambilan yang ditentukan.

Penting untuk diingat bahwa seluruh proses pengurusan akta kematian harus dilakukan dengan dokumen asli. Jika terdapat kekurangan atau masalah dengan dokumen yang diajukan, pengajuan dapat ditolak atau dikembalikan untuk diperbaiki.

Mengurus akta kematian secara online memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. Namun, jika Anda menghadapi kendala atau memerlukan bantuan selama proses pengurusan, Anda dapat menghubungi petugas pelayanan Dukcapil untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut.

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah disebutkan sebelum mengajukan pengurusan akta kematian. Dengan mengurus akta kematian dengan tepat dan tepat waktu, Anda dapat melindungi data pribadi orang yang telah meninggal dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Sekian informasi mengenai syarat dan cara mengurus surat kematian secara online di Kota Tangerang. Semoga bermanfaat…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *