Kliktangerang.com – Pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilakukan wajib pajak akan terus berlangsung sampai pertengahan tahun 2024.
Sampai 22 November 2023, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah terjadi pemadanan sebanyak 59,3 juta antara NIK dan NPWP.
“Progres pemadanan NIK dan NPWP sampai dengan 22 November 2023, dari 72 juta wajib pajak yang ada di dalam sistem kami, 59,3 juta atau 82,4 persen sudah dapat terpadankan,” ucap Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara virtual, Jumat (24/11).
Suryo menyatakan bahwa kerjasama mereka dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berlanjut untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP.
Dia juga menambahkan bahwa bantuan dari perusahaan yang mempekerjakan karyawan adalah elemen penting dalam proses pemadanan identitas pegawai.
“Memang betul masih ada beberapa NPWP yang masih belum terpadankan dengan NIK. Ini terus kami coba buka langkah-langkah melakukan pemadanan. Tidak hanya kami lakukan sendiri melalui sistem dan informasi yang kami kumpulkan, tapi juga bisa dilakukan mandiri oleh wajib pajak,” imbuhnya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyediakan layanan pemadanan secara online untuk wajib pajak di semua lokasi.
Sebagai tambahan, mereka juga menawarkan virtual desk, sebuah layanan yang menyediakan bantuan jika wajib pajak menghadapi kendala dalam proses integrasi ini.
Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP apa Belum
Berikut langkah-langkah untuk cara cek NIK sudah jadi NPWP apa belum melalui situs resmi web DJP:
- Akses website ereg.pajak.go.id.
- Gulirkan layar ke bagian bawah dan pilih ‘Cek NPWP‘. Alternatif lainnya, Anda bisa langsung akses ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Tentukan kategori wajib pajak Anda: pilih ‘Orang Pribadi‘ untuk individu atau ‘Badan‘ untuk entitas hukum.
- Isikan detail seperti NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
- Setelah semua informasi dimasukkan, pilih ‘Cari‘ untuk verifikasi apakah NIK Anda sudah terhubung dengan NPWP.
- Hasil akan ditampilkan di halaman berikutnya, termasuk informasi NPWP, nama wajib pajak, kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama yang terdaftar, dan status keaktifannya.
Cara Validasi NPWP
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan validasi NPWP:
- Kunjungi situs web DJP pajak.go.id dan lakukan login.
- Setelah login berhasil, silakan ubah informasi pada profil Anda dengan mengakses menu profil.
- Anda akan menemukan status validasi data utama Anda di menu profil, apakah diberikan status ‘Perlu Dimutakhirkan‘ atau ‘Perlu Dikonfirmasi‘. Status tersebut menunjukkan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
- Di halaman menu profil, Anda akan menemukan bagian ‘Data Utama‘ yang berisikan kolom untuk NIK/NPWP (16 digit). Anda perlu memasukkan NIK Anda yang terdiri dari 16 digit di kolom tersebut.
- Setelah selesai, silakan pilih ‘Validasi’. Sistem akan melanjutkan proses validasi menggunakan informasi yang sudah tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Apabila data Anda dinyatakan valid oleh sistem, Anda akan menerima notifikasi yang menginformasikan bahwa data Anda telah ditemukan. Selanjutnya, klik ‘Ok‘ pada notifikasi tersebut.
Seperti itulah cara cek NIK sudah jadi NPWP apa belum melalui situs resmi web DJP dan cara melakukan Validasi NPWP. Selamat mencoba!