Aturan Ganjil Genap di Tangerang, Wali Kota Arief: Masih Tunggu Dasar Hukum

Siap-siap, Sistem Ganjil Genap Bakal Diterapkan di Tangerang 

Kliktangerang.com – Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengungkapkan bahwa pengimplementasian skema ganjil-genap di Tangerang tergantung pada arahan teknis dan hukum yang belum disediakan.

Diketahui bahwa penurunan kualitas udara di wilayah Jabodetabek sebagian disebabkan oleh polusi yang dihasilkan oleh emisi gas kendaraan.

“Untuk pelaksanaan ganjil genap, kita Pemerintah Kota Tangerang masih menunggu dasar hukum dari Kementerian Perhubungan,” ujar Arief saat ditemui seusai acara di bilangan Modernland, Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca juga: Sistem Ganjil Genap Bakal Diterapkan di Tangerang Raya

Arief menegaskan bahwa apabila dasar hukum diperoleh, pemerintah kota Tangerang akan segera melaksanakan sosialisasi dan implementasi.

Menurut Arief, pemerintah kota telah menjalani tindaklanjut instruksi tersebut dengan mengadakan rapat koordinasi bersama entitas terkait, termasuk Kepolisian, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan Provinsi.

“Karena arahannya adalah aglomerasi Tangerang Raya, semuanya disinergikan dalam rangka mengurangi polusi bersama yaitu membuat ganjil genap di wilayah Tangerang Raya,” ungkapnya.

Arief berpendapat bahwa penanganan isu polusi mengharuskan kolaborasi dari berbagai entitas, termasuk partisipasi masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.

“Tapi tentunya masyarakat juga harus ikut berperan dalam menanggulangi polusi dengan memastikan kendaraannya lulus standar emisi dan juga menggunakan kendaraan umum, melakukan penghijaun dan tidak melakukan pembakaran sampah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, telah mencetuskan rencana untuk meluaskan kebijakan ganjil-genap kendaraan hingga ke Tangerang Raya sebagai upaya mengatasi polusi udara di wilayah Aglomerasi Jakarta. Rencana ini diumumkan pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Source: TangerangNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *