Kliktangerang.com – Pria berinisial T, merupakan seorang suami yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri berinisial K, 44, di wilayah Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), telah ditangkap pihak kepolisian.
Atas aksinya yang viral video suami banting dan cekik Istri di medsos, Akhirnya T tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan (KDRT).
Nahasnya aksi keji yang dilakukan oleh T terhadap istrinya K tersebut direkam oleh sang anak di ruang tamu rumahnya pada Jumat, 11 November 2022 lalu.
Tampak dalam video korban K mengalami kekerasan seperti dicekik, ditendang sampai dilempar kursi plastik oleh tersangka.
Korban pun sempat dibenturkan berkali-kali tanpa ada perlawanan. Video aksi kekerasan berdurasi 2 menit 13 detik ini viral di media sosial.
“Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 13 November 2022 dan dilakukan penahanan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana, Jumat, 18 November 2022.
Pasangan suami istri (pasutri) itu diketahui telah menikah secara siri sejak 2005 dan dikaruniai dua anak, EZ dan TA. Meski mereka hanya menikah siri, pelaku tetap menjadi tersangka pelanggaran atas tindak pidana KDRT.
“Perkara yang dipersangkakan adalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau penganiayaan,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara (sebelumnya diberitakan 2 tahun 8 bulan).
Source: TangerangNews