Berita  

Ada 15.473 Pelanggaran Lalu Lintas di Banten Terekam Kamera ETLE

15.473 Pelanggaran Lalu Lintas di Banten Terekam Kamera ETLE

Kliktangerang.com – Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai diterapkan di sejumlah titik wilayah hukum Polda Banten, telah merekam sebanyak 15.473 pelanggaran lalu lintas, atau naik sebesar 16,4 persen.

Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, angka pelanggaran lalu lintas ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Adapun jumlah penindakan melalui ETLE pada 2022 sebanyak 15.473 pelanggar, naik 9.261 atau 16,4 persen dibanding 2021 sebanyak 5.852 pelanggaran.

“Jumlah teguran sebanyak 120.216 pelanggar, dibanding lalu sebanyak 44.511 pelanggar atau naik 75.705, setara dengan 170 persen,” kata Shinto, seperti dikutip dari medcom.id, Sabtu 31 Desember 2022.

Shinto memaparkan, pihaknya juga telah mendata kecelakaan lalu lintas meningkat dari tahun 2021. Namun, dari data itu tercatat ada penurunan korban meninggal dunia.

Kecelakaan lalu lintas pada 2022 sebanyak 1.376 kasus, sedangkan 2021 sebanyak 1.294 kasus. Jumlah itu naik 82 kasus atau setara dengan 6,3 persen.

Korban meninggal dunia sebanyak 661 orang, turun 4 orang atau 0,6 persen dibanding 2021 sebanyak 665 orang.

“Untuk korban luka berat pada 2022 sebanyak 171 orang, sedangkan 2021 sebanyak 161 orang, jika dibandingkan naik 10 orang atau 6,2 persen,” tukasnya.

Ditlantas Polda Banten telah meluncurkan ETLE portabel untuk mendukung kerja kamera ETLE yang telah dipasang di enak titik.

Penempatan titik kamera di wilayah hukum Polda Banten terdapat di Lampu Merah Ciceri, Lampu Merah Suku Pecung, Lampu Merah Pisang Mas, Jalan Raya Serang-Jakarta, Simpang Empat Kebon Jahe Kota Serang, dan Simpang Empat Ciruas.

Sementara ETLE Portabel bertugas mengambil gambar berbagai pelanggaran, lalu terhubung dengan back office ETLE yang dilengkapi dengan posisi maps dan waktu pelanggaran.

Shinto menjelaskan, kamera ETLE tersebut telah dilengkapi dengan fitur yang mampu mengenali identitas dari kendaraan.

“Dengan demikian Polda Banten menjadi trigger sekaligus parameter penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas dengan metode Scientific,” tukasnya.

Source: TangerangNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *