Kliktangerang.com – Ada tujuh Pasutri (pasangan suami istri) yang telah mengkonfirmasi niat mereka untuk mengadopsi bayi laki-laki yang ditemukan di dalam kardus bekas air mineral di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.
Menurut Kapolsek Tigaraksa, AKP Agus Ahmad Kurnia, pasangan tersebut menghubungi Polsek Tigaraksa dan datang langsung untuk menyatakan niat mereka.
Namun, meskipun ada beberapa pasangan yang berminat, keputusan tentang adopsi harus ditentukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang dan pengadilan.
Polisi hanya bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan. Proses adopsi juga memerlukan waktu karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Faktor-faktor seperti latar belakang keluarga dan faktor ekonomi akan menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah adopsi dapat dilakukan. Surat adopsi akan dikeluarkan melalui pengadilan.
Pada Selasa, 16 Mei 2023, warga Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dikejutkan dengan penemuan bayi laki-laki yang baru saja dilahirkan, yang ditemukan terbungkus kain di dalam kardus air mineral.
Source: TangerangNews