Kliktangerang.com – Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang menggelar dengar pendapat bersama keluarga korban tewas kecelakaan lantas berinisial JUH, Selasa 7 Maret 2023.
Mantan Istri JUH, Tres Priawati tidak terima lantaran suaminya yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Raya Syeh Mubarok, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu 11 Mei 2022 lalu, dijadikan tersangka oleh pihak Kepolisian.
Menurut Tres, penetapan tersangka kepada almarhum mantan suaminya itu tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum di lapangan.
“Ada beberapa kejanggalan misalnya saja seperti isi dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang berbeda dengan pernyataan Kasat Lantas di media,” kata dia.
Kemudian, ada perbedaan pernyataan sopir dan kernet saat dihadapan Kanit dan penyidik.
Untuk itu, Tres meminta pihak Polresta Tangerang agar mencabut status tersangka kepada JUH dan segera mencabut surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
“Setelah itu proses hukum secara normatif, sesuai fakta hukum yang ada,” kata Tres kepada wartawan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah menyatakan kasus kecelakaan yang menimpa JUH sudah selesai.
Jika pihak keluarga merasa ada ketidakpuasan, dirinya mempersilakan dan memberikan ruang bagi untuk melakukan upaya hukum lain.
“Jika memang tidak puas dengan penyidikan dan penyelidikan yang pihak kami lakukan, kami membuka ruang bagi keluarga melakukan upaya hukum lain,” pungkasnya.
Source: TangerangNews