Pelaku Usaha Pangan Rumahan Kabupaten Tangerang Wajib Ikut Penyuluhan Keamanan

Jadi Syarat Izin Edar, Pelaku Usaha Pangan Rumahan Kabupaten Tangerang Wajib Ikut Penyuluhan Keamanan

Kliktangerang.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang memperketat pengawasan dan memperbanyak edukasi keamanan pangan pada Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

Pasalnya kini IRTP sebagai salah satu sektor yang mengalami perkembangan cukup pesat.

Kepala Seksie (Kasie) Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati menjelaskan, penyuluhan keamanan pangan merupakan program rutin, sebagai upaya mengedukasi pelaku IRTP baru yang belum memiliki izin.

Penyuluhan keamanan pangan merupakan persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP) yang menjadi salah satu persyaratan dalam mendapatkan izin edar PIRT/ SPPIRT.

“Penyuluhan tersebut diselenggarakan tanggal 28 Februari sampai dengan 1 Maret 2023 di Hotel Lemo Tangerang. Total peserta penyuluhan berjumlah 100 orang yang dibagi dalam 2 gelombang,” ujar Desi saat dikonfirmasi, Kamis 2 Maret 2023.

Dia menjelaskan penyuluhan keamanan pangan akan diselenggarakan bertahap selama delapan kali selama 2023, dengan kuota peserta pelatihan 50 orang untuk setiap gelombang.

“Untuk para pelaku usaha pangan rumahan yang ingin mengikuti kegiatan penyuluhan keamanan pangan ini, dapat mendaftar melalui web Dinas Kesehatan. Penyuluhan tersebut gratis tanpa dipungut biaya apapun,” terangnya.

Menurut dia, perkembangan IRTP di Kabupaten Tangerang terus mengalami lonjakan sangat signifikan setiap tahunnya, sehingga, harus diimbangi juga dengan edukasi keamanan pangan.

“Setiap tahun meningkat, bahkan sekarang produknya lebih inovatif dari segi bahan, cita rasa dan kemasan,” tambah dia.

 

Source: TangerangNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *