Ramai Judi Bola saat Piala Dunia Qatar 2022, Begini Hukumnya dalam Islam

Ramai Judi Bola saat Piala Dunia Qatar 2022, Begini Hukumnya dalam Islam

Kliktangerang.com – Bergulirnya ajang sepakbola terbesar yakni Piala Dunia 2022 yang diselenggarakan di Qatar, tak terlepas dari skema perjudian. Dalam Islam perjudian merupakan salah satu penyakit sosial, bahkan termasuk perilaku yang tercela dan kerap disandingkan dengan alkohol seperti yang tertuang dalam banyak ayat di kitab Al-Quran.

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar Anda memikirkan, ” (Al-Baqarah Ayat 219).

“Wahai orang-orang yang beriman! Minuman keras dan perjudian, penyerahan batu, dan ramalan dengan panah, adalah kekejian pekerjaan tangan Setan. Hindari kekejian seperti itu, agar Anda beruntung ”(Quran Al-Ma’idah :90).

“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara Anda, dan menghalang-halangi Anda dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah Anda mau berhenti?” (Al-Ma’idah:91).

Melansir dari viva.co.id, Senin 21 November 2022, meski demikian, sesahihnya partisipasi umat Islam dalam suatu tantangan, kompetisi, dan olahraga yang sehat merupakan perbuatan yang dapat diterima bahkan terpuji.

Namun, cendekiawan muslim sepakat segala bentuk taruhan, lotere, atau permainan untung-untungan lainnya sangatlah dilarang.

Sementara itu, terkait dengan undian berhadiah terdapat perbedaan pendapat. Pendapat yang paling umum dan masuk akal adalah bahwa itu tergantung pada niatnya.

Jika seseorang menerima tiket undian sebagai “hadiah” atau produk sampingan dari menghadiri suatu acara, tanpa membayar uang tambahan atau secara khusus hadir untuk “menang”, maka banyak ulama menganggap ini lebih sebagai hadiah promosi dan bukan judi.

Sementara itu, beberapa ulama menganggap diperbolehkan memainkan permainan tertentu, seperti backgammon, kartu, domino, dll. Selama tidak ada perjudian yang terlibat. Sedangkan, Ulama lain menganggap permainan seperti itu tidak diperbolehkan karena hubungannya dengan perjudian.

Dalam Islam, umumnya mengajarkan bahwa semua uang harus diperoleh—melalui kerja keras dan usaha atau pengetahuan yang bijaksana. Seseorang tidak dapat mengandalkan “keberuntungan” atau kesempatan untuk mendapatkan hal-hal yang tidak pantas diperolehnya.

Skema semacam itu hanya menguntungkan segelintir orang, sambil memikat orang yang tidak menaruh curiga, seringkali mereka yang paling tidak mampu—untuk membelanjakan uang dalam jumlah besar dengan peluang tipis untuk menang lebih banyak. Praktik itu menipu dan melanggar hukum dalam Islam.

Source: TangerangNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *