Kliktangerang.com – Sebuah video bernuansa SARA beredar di media sosial memperlihatkan sekelompok ormas berkumpul di Taman Jaya, Cipondoh, Kota Tangerang. Ormas tersebut menyatakan hendak menyerang warga dengan etnis tertentu.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah pria berseragam hitam tengah berkumpul di Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Selasa (11/10), sekitar pukul 22.27 WIB. Dalam video tersebut, mereka menyatakan hendak menyerang etnis tertentu.
“Ngumpulkan anak di TKB siap siaga, perang terus,” ujar pria perekam video.
‘Hitamkan!” sambut pria lain.
“Udah di lokasi nih untuk nyerang C****, biar C**** pada kapok. Jangan pada belagu di kampung kita. Masa kita dibilang ormas bayaran sama orang C****, kan b****** itu namanya,” tutur pria perekam video.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti rekaman video viral tersebut. Tiga tersangka telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Sudah kami amankan tiga orang tersangka terkait video SARA tersebut,” ujar Zain dalam keterangan kepada detikcom, Sabtu (15/10/2022).
Ketiga tersangka adalah:
1. D alias Ocin (38), berperan merekam video
2. MA alias Bule (46), berperan mengajak anggota ormas untuk datangi lokasi via WhatsApp grup.
3. SZ alias Kumis (55), meminjamkan HP kepada tersangka D alias Ocin untuk merekam video yang beredar
Zain mengatakan aksi ormas tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Mereka juga telah menyebarkan kebencian terhadap etnis tertentu, sehingga pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjutinya.
“Dengan beredarnya rekaman video yang berisi rasa kebencian tersebut di media sosial secara cepat telah menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat etnis tertentu yang disebutkan dalam video tersebut dan telah menjadi perhatian publik karena dapat berpotensi dapat memecah belah persatuan kesatuan bangsa yang selama ini hidup rukun di tengah keberagaman di Indonesia, khususnya di Kota Tangerang,” jelas Zain.
Atas kejadian ini, seorang warga berinisial EL yang merasa terganggu kemudian melapor ke polisi pada Kamis (13/10). Selanjutnya, polisi menangkap ketiga tersangka pada Jumat (14/10).
“Saat ini para tersangka sudah kami tahan di Polres Metro Tangerang Kota,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 Jo pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008, Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara 6 tahun.
Zain mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan beredarnya video tersebut. Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan yang memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan pidana baru.
“Percayakan terhadap penanganan perkara yang dilaporkan masyarakat kepada Polri, jangan menyikapinya dengan berlebihan apalagi pengerahan massa. Jangan mudah membuat video yang memuat rasa kebencian atau rasa permusuhan, karena akan merusak persatuan dan kesatuan bangsa,” tutur Zain.
Sumber: detiknews