Kliktangerang.com – Raut muka MF (24) dan TW (19) tampak panik. Keduanya nyaris terkencing di celana saat petugas dari Polsek Cipocok Jaya menangkap keduanya.
Keduanya mengaku belum lama bergabung dalam komunitas gengster. Parahnya keduanya membawa senjata tajam saat ditangkap polisi.
Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Lis Handaya menjelaskan kedua pelaku diamankan di Komplek Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu (30/10/2022) dini hari.
Polisi mengamankan senjata tajam jenis pancongan, satu buah golok sisir. “Atas kegiatan tersebut kejahatan jalanan pelaku tawuran di wilayah hukum Polsek Cipocok Jaya dapat dicegah dan ditangani sesuai hukum yang berlaku,” ujar Lis Handaya.
Kedua gengster ingusan itu diancam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. “Benar adanya dan sekarang dalam proses pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Source: BantenNews