Kliktangerang.com – Tiga pelajar kembali ditangkap oleh Tim Resmob Polres Serang dan Polsek Cikeusal usai membacok anak di bawah umur di Kampung Katupang Jati, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten. Saat melakukan aksi sadis tersebut, ketiganya masih mengenakan pakaian sekolah.
Kapolres Serang AKBP Yudha mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/10/2022) sekira pukul 12.45 WIB. Akibatnya korban berinisial MA mengalami luka bacokan di tangan kanan dan mendapatkan luka jahitan, sedangkan satu korban lainnya selamat.
“Ini mereka berpas-pasan, kondisinya waktu itu korban sedang berjalan bersama temannya dan dari arah berlawanan pelaku juga sedang melintas. Keduanya sama-sama pakai motor. Begitu lewat, motor korban langsung dipepet dan langsung dibacok,” jelas Yudha ketika konferensi pers di Mapolres Serang pada Senin (31/10/2022).
Ketiganya yakni AF (15) warga Kecamatan Cikeusal yang masih duduk di kelas 3 MTs, DAP (16) warga Kecamatan Petir yang berstatus pelajar kelas 1 di salah satu SMK Negeri di Kota Serang, dan MM (15).
Para pelaku memiliki perannya masing-masing. Diketahui AF membacok tangan kanan korban dengan menggunakan satu buah parang.
“DAP ini berperan yang membacok menggunakan celurit pendek namun tidak kena,” ujar Yudha.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa AF mengenal DAP lantaran pernah satu sekolah di MTs. Keduanya pun mengaku membacok korban dikarenakan hanya mengikuti perintah RFK, pelaku yang saat ini masih buron.
“Untuk pelaku lainnya yakni RFK yang berperan sebagai otak dan penyedia senjata tajam, ini masih kita buru,” kata Yudha.
Penangkapan ketiganya bermula dari patroli yang dilakukan oleh Polsek Cikeusal bersama Tim Resmob Polres Serang di sekitar TKP pada hari kejadian.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan pada patroli tersebut, awalnya polisi mengamankan AF, saudara kembar AF dan satu orang terduga pelaku pada Jumat (28/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Namun dikarenakan kurangnya bukti, polisi kembali melakukan pendalaman dan mengecek CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan dengan memeriksa keterangan sejumlah saksi dan mengecek CCTV di sekitar TKP, polisi kembali menangkap 10 remaja yang diduga melakukan penganiayaan di bawah umur pada Sabtu (29/10/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 10 terduga pelaku, polisi menetapkan 3 dari 10 orang tersebut sebagai tersangka.
“Setelah kejadian dilakukan patroli di hari kejadian lalu ditemukan tiga orang, karena masih kurang bukti baru kita lakukan pendalaman melalui CCTV,” tandas Dedi.
Sementara itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 parang pendek gagang kayu coklat dengan sarung besi, 1 celurit pendek gagang hitam di lapisi bahan dasi warna biru dan 2 potong sweater warna hitam.
Para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Source: BantenNews