2 Cewek Open BO Digerebek saat Ngamar di Kontrakan Pagedangan Tangerang

2 Wanita Open BO Digerebek Ngamar Bareng Pria Hidung Belang di Kontrakan Pagedangan Tangerang

Kliktangerang.com – 2 cewek pekerja seks komersial (PSK) diamankan tengah ngamar dengan pria hidung belang di sebuah kontrakan di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, pihaknya mengamankan kedua wanita itu pada Jumat, 18 Februari 2023, sore, berdasarkan laporan laporan masyarakat yang menduga adanya bisnis prostitusi melalui Open Booking (Open BO) di aplikasi hijau alias Michat.

“Ada laporan kontrakan yang diduga digunakan penghuninya sebagai tempat untuk bertemu dengan pria, yang sebelumnya sudah berkomunikasi melalui aplikasi hijau,” ucap Fahrul kepada Tangerangnews.com, Sabtu,18 Februari 2023.

Benar saja pada saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan beberapa alat bukti dari kamar kontrakan tersebut.

“Tim pada saat tiba di lokasi menemukan alat kontrasepsi yang berada di dalam kontrakan,” kata Fachrul.

Selain mengamankan dua wanita itu, pihaknya juga telah melakukan penyegelan terhadap dua kamar kontrakan yang telah digunakan sebagai tempat menjalankan bisnis prostitusi.

Penyegelan dilakukan karena telah melanggar Pasal 10 ayat (1) Perda No 13/2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang Syahdan Muchtar menjelaskan pada saat melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan percakapan dari ponsel dua wanita tersebut dengan pria hidung belang.

“Kami temukan kedua wanita tersebut sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria yang bukan muhrimnya. Kemudian kami juga mendapatkan bukti percakapan antara wanita dan pria tersebut pada aplikasi,” jelasnya.

Syahdan menyebut, salah satu wanita yang diamankan mengaku telah menjalani bisnis prostitusi melalui aplikasi Michat selama tinggal di sana.

Kedua wanita itu lalu dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang, kemudian diminta membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan itu lagi.

“Lalu mereka dijemput sama pihak keluarganya masing-masing,” pungkasnya.

Sementara berdasarkan keterangan pemilik kontrakan, wanita pertama telah tinggal di kontrakan tersebut selama tiga bulan. Sedangkan wanita lainnya sudah tinggal selama lima bulan.

 

Source: TangerangNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *