Kliktangerang.com – Tren Om Telolet Om yang pernah menjadi viral pada tahun 2016 kembali menyebar di Tangerang. Sehubungan dengan hal itu, Polres Metro Tangerang Kota telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk menggunakan klakson telolet.
“Atas perintah dari Bapak Kapolres dan Bapak Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, kami mengharapkan supaya pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang memberikan himbauan ataupun selembaran agar bunyi klakson telolet dapat dikurangi atau dihilangkan,” ujar Kepala Unit (Kanit) Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Subari dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu, 2 Agustus 2023.
Alasan mereka adalah untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Tangerang. Hal ini disebabkan oleh antusiasme warga yang tinggi dan seringkali mengakibatkan perilaku nekat seperti berdiri di tengah jalan untuk meminta sopir membunyikan klakson telolet.
Tidak hanya itu, tren ini juga menyebabkan kerumunan yang menghambat lalu lintas. Bahkan, anak-anak dan remaja seringkali naik ke atas tembok di bawah jalan tol untuk bersiap-siap berjoget ketika bus yang lewat membunyikan klakson teloletnya.
Di Jalan Benteng Betawi, tepatnya di bawah kolong jalan tol menuju Bandara Soekarno-Hatta, terlihat sejumlah sepeda motor terparkir di pinggir jalan dan kerumunan warga menantikan bus melintas, yang mengakibatkan arus lalu lintas tersendat.
“Karena anak-anak yang berkumpul dan berlari-lari meminta bunyi klakson telolet ke arah melajunya bus itu berbahaya, lalu kerumunan warga ini juga menimbulkan kemacetan, jadi ikut mengganggu ketertiban umum dan orang lain,” jelasnya.
Subari mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi lintas sektoral mengenai larangan penggunaan klakson telolet di wilayah Kota Tangerang.
Koordinasi tersebut dihadiri oleh beberapa pihak, termasuk Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Tangerang, serta pengelola Terminal Poris Plawad.
Selanjutnya, diharapkan Dinas Perhubungan Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada Perusahaan Otobus (PO) yang terdaftar secara resmi di Terminal Poris Plawad maupun terminal tidak resmi yang mengangkut penumpang di tepi jalan.
Mengenai pengamanan, Subari menyatakan bahwa pihaknya telah memastikan untuk mengamankan titik-titik rawan kecelakaan selama hampir satu minggu terakhir, terutama di Jalan Benteng Betawi dan pintu keluar Terminal Poris Plawad.
“Kami meminta agar Dishub Kota Tangerang menyampaikan edaran kepada masing-masing PO yang ada di terminal atapun diluar Terminal Poris Plawad tujuannya untuk bunyi klakson telolet itu dihilangkan,” tukasnya.