Kliktangerang.com – Dugaan pungutan dengan modus iuran Tunjangan Hari Raya atau THR di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang viral di media sosial.
Informasi adanya pungutan THR ini ramai beredar setelah adanya unggahan seorang sopir pengirim barang di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang yang dimintai iuran THR oleh petugas dan koordinator di pasar tersebut.
Dalam foto yang beredar di media sosial, terlihat empat surat berstempel resmi dan mengatasnamakan pengelola Pasar Curug yang meminta para supir untuk menyetor iuran guna kepentingan THR.
Perihal dugaan pungutan THR itu, pengelola Pasar Curug, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang angkat bicara.
Menurut Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti, pungutan atau iuran THR terhadap sopir angkutan barang di Pasar Curug adalah ilegal. Dia menyatakan bahwa tidak ada aturan seperti itu.
“Kami menyampaikan bahwa terkait publikasi tersebut bukan dilakukan oleh Pengelola Pasar Curug, dikarenakan anggaran THR kami sudah dialokasikan dari Kantor Pusat Perumda Pasar NKR,” ujar Finny dalam keterangan tertulis, Jumat 31 Maret 2023.
Finny menyatakan stempel yang tertera pada surat tersebut bukan milik Pasar Curug. “Stempel tersebut bisa dipastikan bukan dari pihak pengelola Pasar Curug, terlihat dari desain dan logonya juga berbeda. Itu bukan dari kami,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi pungutan itu terjadi, Finny mengatakan, ia telah memerintahkan pengelola Pasar Curug untuk menertibkan dan memperketat pengawasan di lokasi pasar itu.
Kepala Pasar Curug, Didi Supriyadi mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran, surat yang beredar bukan dari koordinator pengelola bongkar muat Pasar Curug.
“Tapi dari petugas bongkar muat perorangan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari koordinator,” ujarnya.
Didi juga memastikan stempel yang tertera pada kertas itu bukan stempel resmi dari koordinator pengelola bongkar muat.
“Kami juga sudah menarik dan memusnahkan stempel itu,” ucapnya.
Didi mengimbau kepada para sopir pengirim barang dan juga pihak terkait untuk melaporkan jika menemukan kasus serupa terjadi.
“Kami atas nama pengelola Pasar Curug yang merupakan unit pengelolaan pasar di bawah naungan Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang mengucapkan permohonan maaf atas adanya kejadian ini. Jangan ragu untuk melaporkan kejadian seperti ini melalui kanal pengaduan Pemerintah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Source: Tempo.co