UMK Kota Tangerang 2023 Diusulkan Naik Sebesar Rp320 Ribu
kliktangerang.com– Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang diusulkan naik sebesar 7,48 persen atau senilai Rp320.577,76. Usulan ini diajukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang. Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menyebut, dalam menetapkan usulan kenaikan 7,48 persen, pihaknya menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022. “Usulan kenaikan UMK ini telah ditetapkan berdasarkan pertimbangan indikator inflasi, … Baca Selengkapnya