Kliktangerang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini telah mulai merekrut anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan yaitu PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan kelurahan PPS (Panitia Pemungutan Suara).
PPK adalah salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. Panitia Pemungutan Suara bertugas di tingkat desa/kelurahan. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya.
Jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 orang di 7.266 kecamatan di Indonesia kata Parsadaan Harahap Koordinator Bagian Sumber Daya Manusia KPU RI. Rekrutmen PPK dilaksanakan mulai tanggal 20 November hingga 16 Desember 2022. PPS akan dimulai dari 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
Sedangkan jumlah anggota PPS yang bekerja di 83.765 desa/kelurahan di seluruh Indonesia mencapai 251.295 orang. Oleh karena itu, tidak ada batasan lagi bagi calon anggota PPK dan PPS untuk menjabat dua kali sesuai aturan Pemilu 2019.
Honor PPK dan PPS Pemilu 2024
Berdasarkan keputusan menteri keuangan pada surat Nomor S-674/ MK. 02/2022 yang diundangkan pada 5 Agustus terkait satuan biaya masukan lainya (SBML) tahapan pemilu umum dan tahapan pemilihan.
Tertulis menyetujui adanya usulan kenaikan honor bagi para petugas badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Berikut rinciannya honor anggota PPK dan PPS di pemilu 2024:
- Honor Ketua PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp 1.850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.500.000
- Honor Anggota PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp1.600.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.200.000
- Honor Ketua PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 900.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
- Honor Anggota PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp1.300.000
- Honor Pantarlih: Pemilu Tahun 2019 Rp 800.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.000.000
- Honor Ketua KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 550.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.200.000
- Honor Anggota KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.100.000
- Honor Linmas petugas ketertiban di PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 700.000
Syarat Pendaftaran PPK dan PPS pemilu 2024
Jika Anda berminat menjadi anggota PPK dan PPS pemilu 2024, sebelumnya perlu untuk memiliki akun SIAKBA terlebih dahulu dengan menyiapkan dokumen dan syarat-syarat tertentu.
Berikut ini syarat dan ketentuan menjadi anggota PPK dan PPS pemilu 2024:
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun
- Setiap Kepada Pancasila sebagai dasar negara,UUD 1945,NKRI,Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Punya Integritas, Pribadi Yang Kuat, Jujur dan Adil.
- Tidak menjadi anggota maupun simpatisan partai politik dinyatikan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
- Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024
Berikut ini adalah tahapan serta cara pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024.
- Pelamar PPK Pemilu 2024 diminta untuk melakukan login https://siakba.kpu.go.id terlebih dahulu. Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan sebelmnya.
- Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran. Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.
- Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar
- Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan ADHOC
- Isi biodata dan riwayat hidup
- Upload berkas pesyaratan yang diminta, Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran
- Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah sahih dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU. KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku.
- Selesai.
Selanjtnya tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak. Hasil pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dapat dicek pada akun SIAKBA masing-masing melalui website Siakba.kpu.go.id.
Nah seperti itulah, cara pendaftaran PKK dan PPS Pemilu 2024. Apakah anda berminat?