Satpam Edarkan Uang Palsu yang Dibeli Secara Online di Cipondoh Tangerang

Seorang Satpam Edarkan Uang Palsu yang Dibeli Secara Online di Cipondoh Tangerang

Kliktangerang.com – Seorang satpam berinisial “BRG” berusia 26 tahun ditangkap oleh warga setelah ketahuan mengedarkan uang palsu di Pasar Malam Cipondoh pada sabtu, 20 Mei 2023.

Kejadian ini terjadi di Jalan Maulana Hasanudin, Komplek Cipondoh Makmur, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kota Tangerang.

Pelaku berasal dari Cikerut, RT7/4, Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon dan menyasar pedagang kecil dengan modus membayar menggunakan uang pecahan besar.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus bermain lempar gelang di kawasan pasar malam.

Setelah itu, pelaku membayar dengan uang palsu sebesar Rp100 ribu yang akhirnya disadari oleh korban bernama Arianto, 27.

Ketika pedagang mengetahui bahwa uang yang dibayarkan oleh pelaku palsu, ia bersama dengan warga sekitar langsung menangkap pelaku pada hari Senin, 22 Mei 2023.

Kapolsek Kompol Aryono, yang pada saat itu sedang melakukan patroli rutin di wilayah tersebut bersama dengan jajarannya, langsung mendatangi lokasi dan segera mengamankan pelaku sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan uang palsu senilai Rp1,4 juta di saku pelaku.

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku dan dari keterangan yang diberikan, pelaku masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya.

Dalam pencarian di kamar kontrakan pelaku yang berada di kawasan Batuceper, polisi menemukan uang palsu senilai Rp8,9 juta yang disimpan di dalam lemari pakaian dan boks uang.

Jadi, total uang palsu yang berhasil diamankan dari pelaku adalah sebesar Rp10,3 juta, dalam pecahan Rp100 ribu, seperti yang dijelaskan oleh Kapolres.

Pelaku mengakui kepada polisi bahwa ia mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial (medsos) dengan cara membeli secara online.

Setiap kali melakukan pemesanan, ia menggunakan nomor WhatsApp dan tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar. Uang kemudian diantar melalui paket.

Menurut Kapolres, tersangka BRG mengakui hanya melakukan dua kali transaksi dan dalam setiap pembelian uang palsu senilai Rp10 juta, ia membayar Rp3,5 juta melalui transfer.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat, terutama para pedagang kecil, untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu.

Masyarakat harus mampu membedakan antara uang palsu dan uang asli agar tidak menjadi korban.

Pelaku akan didakwa dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 UU No 7/2011 tentang mata uang, yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun atas perbuatannya.

 

Source: TangerangNews

Exit mobile version